SERANG, LINIMASSA.ID – Penemuan jenazah di Pantai Asmara SP 10, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan hilang kontak KM Arupadatu 1 di perairan Selat Sunda.
Kepastian tersebut disampaikan Polda Banten setelah berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah tempat jenazah ditemukan pada Kamis (24/9/2026).
Korban diketahui berinisial EP, seorang pelajar kelas XI SMAN 5 Lubuk Pinang yang berdomisili di Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko dan bukan korban Arupadatu 1.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, informasi dari kepolisian setempat menunjukkan bahwa kasus penemuan jenazah EP merupakan kejadian tersendiri dan tidak berhubungan dengan insiden KM Arupadatu 1.
“Berdasarkan informasi dari Polres Mukomuko, jenazah yang ditemukan di Pantai Asmara merupakan seorang pelajar berinisial EP dari SMAN 5 Lubuk Pinang. Peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan KM Arupadatu I,” ujar Maruli.
Hingga kini, kepolisian di Mukomuko masih menyelidiki penyebab serta rangkaian kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan keluarga korban untuk melengkapi penyelidikan.
Maruli meminta masyarakat tidak terburu-buru menghubungkan setiap temuan jenazah di wilayah Bengkulu dengan penumpang KM Arupadatu 1 yang hingga kini masih dalam proses penanganan.
Mayat Bukan Korban Arupadatu 1
Ia menegaskan, proses identifikasi korban dalam insiden KM Arupadatu 1 dilakukan melalui mekanisme resmi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri.
“Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak membuat spekulasi ataupun menyebarluaskan informasi yang kebenarannya belum dipastikan,” katanya.
Maruli menambahkan, informasi mengenai perkembangan pencarian dan identifikasi korban KM Arupadatu 1 akan disampaikan kepada publik setelah melalui tahapan pemeriksaan serta verifikasi resmi.
“Seluruh proses identifikasi dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan pemeriksaan ilmiah. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat nantinya merupakan hasil verifikasi serta pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

