linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polisi Hentikan Penyedilikan Kasus Tiktoker Bima Kritik Lampung ‘Dajjal’, Ini Alasannya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polisi Hentikan Penyedilikan Kasus Tiktoker Bima Kritik Lampung ‘Dajjal’, Ini Alasannya
News

Polisi Hentikan Penyedilikan Kasus Tiktoker Bima Kritik Lampung ‘Dajjal’, Ini Alasannya

Nur M 18 April 2023
Share
waktu baca 2 menit
Tiktoker Bima
Tiktoker Bima Yudho Saputra mengkritik Provinsi Lampung 'Dajjal'. [Dok. Istimewa]
SHARE

linimassa.id – Polisi menghentikan penyelidikan terhadap kasus Tiktoker Awbimax atau Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemprov Lampung.

Penghentian ini lantaran tidak ditemukannya unsur pidana untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Setelah klarifikasi saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo.

Donny menjelaskan Polda Lampung telah melakukan klarifikasi terhadap enam saksi; tiga saksi ahli dan tiga saksi warga termasuk pelapor.

Hasil klarifikasi itu menyimpulkan apakah laporan terhadap Bima dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

“Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara.”

“Hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana,” katanya, , Selasa (18/4/2023)

Berdasarkan pendapat ahli, lanjut Donny, kata ‘Dajjal’ yang diucapkan Tiktoker Bima merupakan kata benda dan tidak merujuk pada SARA.

“Tidak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA.”

“Maka, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE,” jelasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebelumnya, di media sosial ramai beredar mengenai konten salah seorang pegiat media sosial asal Lampung bernama Bima.

Bima menyuarakan aspirasinya melalui kritik terhadap berbagai masalah pembangunan di daerahnya, Lampung.

Salah satu kritik Bima mengenai infrastruktur Lampung yang belum terbangun secara maksimal dalam menunjang kenyamanan masyarakat.

Polda Lampung pun menerima laporan dari warga bernama Ghinda Ansori yang ditunjukkan kepada Bima Yudho Saputro.

Ghinda membenarkan dirinya mempolisikan Tiktoker Bima Yudho pada Kamis (13/4).

Laporan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.

“Yang saya laporkan bukan kritiknya pada pemerintah, tapi kata-kata ‘provinsi satu ini Dajjal’, itu saja sih yang menjadi keberatan,” kata Ghinda.

Dia mengatakan laporan yang dibuat bukan atas suruhan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Melainkan atas inisiatifnya sendiri.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

Pengeroyokan wartawan dan staf KLH
5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH Ditangkap Polres Serang
News
AJI Biro Banten
AJI Biro Banten Desak Penganiaya Wartawan di Genesis Dijerat Pasal UU Pers
News
Kualitas udara di Banten
Kualitas Udara di Banten Paling Buruk se Indonesia
News
Anime Gachiakuta
Sinopsis Anime Gachiakuta, Serial Terbaru yang Wajib Ditonton
Gaya Hidup
Megawati Hangestri
Megawati Hangestri Resmi Gabung Klub Turki Manisa BBSK
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?