SERANG, LINIMASSA.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Teodorus Simarmata, dalam kunjungan kerja ke Gubernur Banten, Andra Soni.
Pertemuan tersebut membahas penguatan pengawasan tenaga kerja asing dan warga negara asing (WNA), serta penanganan imigran ilegal yang ditempatkan di Community House (CH).
Dalam audiensi itu, jajaran imigrasi turut melibatkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.
Pertemuan ini bertujuan mempererat koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak imigrasi agar pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Banten berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, dibahas pula langkah strategis dalam menangani imigran ilegal yang berada di Community House, dengan pendekatan yang tetap mengedepankan aturan serta prinsip kemanusiaan.
Pengawasan WNA
Teodorus Simarmata menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) serta meningkatkan koordinasi lintas sektor bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Ia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban negara.
Sementara itu, Andra Soni menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang ditempuh jajaran imigrasi.
Menurutnya, sinergi antara Pemprov Banten dan instansi imigrasi sangat krusial untuk memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Melalui pertemuan ini, diharapkan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Banten dan jajaran imigrasi semakin solid, sehingga pengawasan terhadap orang asing maupun penanganan imigran ilegal dapat dilakukan secara terukur, sesuai regulasi, dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan.



