linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Warga Kabupaten Serang Buang Sampah Sembarangan, Terancam Kena Sanksi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Warga Kabupaten Serang Buang Sampah Sembarangan, Terancam Kena Sanksi
News

Warga Kabupaten Serang Buang Sampah Sembarangan, Terancam Kena Sanksi

Andra 23 Februari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Tempat pembuangan sampah Ilegal di Kragilan
Tempat pembuangan sampah Ilegal di Kragilan dikeluhkan warga
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kabupaten Serang berencana menjatuhkan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan yang saat ini tengah memasuki tahap pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Sarudin, menjelaskan bahwa revisi aturan pengelolaan sampah di Kabupaten Serang diharapkan mampu memperbaiki sistem dari hulu hingga hilir agar penanganan sampah lebih maksimal.

Ia menuturkan, pihaknya ingin mendorong pengelolaan sampah sampai ke tingkat desa. Salah satu upaya yang didorong adalah penguatan sistem mandiri melalui pembentukan dan pengembangan bank sampah di masyarakat.

Selain pembenahan sistem, Pemkab Serang juga akan mengatur pemberian sanksi tegas terhadap pelaku pembuangan sampah liar.

Aturan Buang Sampah

Selama ini, tumpukan sampah ilegal masih ditemukan di berbagai kecamatan karena belum adanya hukuman yang memberi efek jera.

Menurut Sarudin, jenis sanksi yang tengah dirumuskan kemungkinan berupa sanksi administratif. Detail aturan tersebut akan difinalisasi dalam Perda yang sedang disusun. Ia menegaskan, tanpa aturan tegas, persoalan sampah liar akan terus berulang.

Untuk mendukung penerapan regulasi, pengawasan juga akan diperkuat melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) serta patroli petugas di sejumlah titik rawan.

Sarudin mengungkapkan, produksi sampah harian di Kabupaten Serang mencapai sekitar 1.190 ton.

Dari jumlah itu, sekitar 500 ton direncanakan akan diolah melalui program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Karena itu, diperlukan sistem pengelolaan yang terintegrasi agar seluruh timbulan sampah dapat tertangani secara efektif dan berkelanjutan.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Sidang Kasus Sabu 30 Kg, JPU Kejari Kota Tangsel Hadirkan Tersangka Utama dari Cipinang
News
DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?