linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Warga Kabupaten Serang Buang Sampah Sembarangan, Terancam Kena Sanksi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Warga Kabupaten Serang Buang Sampah Sembarangan, Terancam Kena Sanksi
News

Warga Kabupaten Serang Buang Sampah Sembarangan, Terancam Kena Sanksi

Andra
23 Februari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Tempat pembuangan sampah Ilegal di Kragilan
Tempat pembuangan sampah Ilegal di Kragilan dikeluhkan warga
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kabupaten Serang berencana menjatuhkan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan yang saat ini tengah memasuki tahap pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Sarudin, menjelaskan bahwa revisi aturan pengelolaan sampah di Kabupaten Serang diharapkan mampu memperbaiki sistem dari hulu hingga hilir agar penanganan sampah lebih maksimal.

Ia menuturkan, pihaknya ingin mendorong pengelolaan sampah sampai ke tingkat desa. Salah satu upaya yang didorong adalah penguatan sistem mandiri melalui pembentukan dan pengembangan bank sampah di masyarakat.

Selain pembenahan sistem, Pemkab Serang juga akan mengatur pemberian sanksi tegas terhadap pelaku pembuangan sampah liar.

Aturan Buang Sampah

Selama ini, tumpukan sampah ilegal masih ditemukan di berbagai kecamatan karena belum adanya hukuman yang memberi efek jera.

Menurut Sarudin, jenis sanksi yang tengah dirumuskan kemungkinan berupa sanksi administratif. Detail aturan tersebut akan difinalisasi dalam Perda yang sedang disusun. Ia menegaskan, tanpa aturan tegas, persoalan sampah liar akan terus berulang.

Untuk mendukung penerapan regulasi, pengawasan juga akan diperkuat melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) serta patroli petugas di sejumlah titik rawan.

Sarudin mengungkapkan, produksi sampah harian di Kabupaten Serang mencapai sekitar 1.190 ton.

Dari jumlah itu, sekitar 500 ton direncanakan akan diolah melalui program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Karena itu, diperlukan sistem pengelolaan yang terintegrasi agar seluruh timbulan sampah dapat tertangani secara efektif dan berkelanjutan.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan