linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pencuri Uang Kotak Amal Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara di Cilegon
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pencuri Uang Kotak Amal Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara di Cilegon
News

Pencuri Uang Kotak Amal Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara di Cilegon

Arief
22 Juli 2024
Share
waktu baca 2 menit
Pencuri Kotak Amal Masjid
Pencuri Kotak Amal Masjid
SHARE

Linimassa.id – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan kepada Haris Kharismantara atas pencurian uang di kotak amal Masjid An Najah, yang berlokasi di Jalan Engkus Arja Lingkungan Citengkil, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hery Cahyono, bersama hakim anggota Ngurah Putu Rama Wijaya dan David Panggabean, menemukan Haris bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Haris Kharismantara Bin Chandra Kusumajayadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” tulis putusan PN Serang 275/PID.B/2024/PN SRG dari Mahkamah Agung, Senin (22/07/2024).

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Haris telah melakukan pencurian ini secara rutin sejak Desember 2023 hingga Februari 2024.

Untuk mencuri uang di kotak amal, Haris menggunakan sebatang lidi yang ujungnya diolesi lem kertas.

“Menggunakan sebuah lidi yang di bagian ujungnya sudah terdapat lem kertas, selanjutnya Terdakwa memasukkan lidi tersebut ke dalam kotak amal Masjid An Najah sehingga uang yang berada di dalam kotak amal menempel di lidi tersebut dan ditarik keluar kotak amal sehingga Terdakwa mendapatkan uang tersebut,” tulis dakwaan yang dikutip Bantennews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Aksi Haris akhirnya terungkap setelah Dewan Kerukunan Masjid (DKM) An Najah menyadari adanya kekurangan kas kotak amal sebesar Rp3 juta dari Desember 2023 hingga Februari 2024.

DKM kemudian memasang CCTV dan berhasil merekam aksi Haris pada Senin, 19 Februari 2024.

Haris diketahui datang dari Pandeglang ke Cilegon hanya untuk mencuri uang di kotak amal. Total kerugian yang dialami Masjid An Najah diperkirakan mencapai Rp10,4 juta.

“Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang tanpa izin tersebut di atas untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” bunyi dakwaan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan keamanan di tempat-tempat ibadah.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga amanah dan kepercayaan publik. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
Tambang pasir
Warga Pabuaran Soroti Dugaan Limbah Tambang Pasir di Hulu Bendungan Sindangheula
News
HIV
Temuan HIV di Kota Serang Capai 81 Kasus, Kelompok LSL Terbanyak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan