Linimassa.id – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan kepada Haris Kharismantara atas pencurian uang di kotak amal Masjid An Najah, yang berlokasi di Jalan Engkus Arja Lingkungan Citengkil, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hery Cahyono, bersama hakim anggota Ngurah Putu Rama Wijaya dan David Panggabean, menemukan Haris bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Haris Kharismantara Bin Chandra Kusumajayadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” tulis putusan PN Serang 275/PID.B/2024/PN SRG dari Mahkamah Agung, Senin (22/07/2024).
Dalam dakwaan, terungkap bahwa Haris telah melakukan pencurian ini secara rutin sejak Desember 2023 hingga Februari 2024.
Untuk mencuri uang di kotak amal, Haris menggunakan sebatang lidi yang ujungnya diolesi lem kertas.
“Menggunakan sebuah lidi yang di bagian ujungnya sudah terdapat lem kertas, selanjutnya Terdakwa memasukkan lidi tersebut ke dalam kotak amal Masjid An Najah sehingga uang yang berada di dalam kotak amal menempel di lidi tersebut dan ditarik keluar kotak amal sehingga Terdakwa mendapatkan uang tersebut,” tulis dakwaan yang dikutip Bantennews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Aksi Haris akhirnya terungkap setelah Dewan Kerukunan Masjid (DKM) An Najah menyadari adanya kekurangan kas kotak amal sebesar Rp3 juta dari Desember 2023 hingga Februari 2024.
DKM kemudian memasang CCTV dan berhasil merekam aksi Haris pada Senin, 19 Februari 2024.
Haris diketahui datang dari Pandeglang ke Cilegon hanya untuk mencuri uang di kotak amal. Total kerugian yang dialami Masjid An Najah diperkirakan mencapai Rp10,4 juta.
“Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang tanpa izin tersebut di atas untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” bunyi dakwaan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan keamanan di tempat-tempat ibadah.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga amanah dan kepercayaan publik. (AR)