CILEGON, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam laporan pajak restoran dan kafe. Sejumlah wajib pajak diduga melaporkan nilai omzet lebih rendah dibandingkan transaksi usaha yang sebenarnya.
Temuan tersebut diperoleh setelah Pemkot Cilegon melakukan survei dan sampling terhadap sejumlah restoran yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, terdapat sejumlah tempat usaha yang terlihat ramai pengunjung, namun nilai pajak restoran dan kafe yang dilaporkan dinilai tidak sebanding dengan aktivitas bisnis yang berlangsung.
“Ada yang nakal saya temukan, bahkan kita langsung duduk hitung memastikan laporannya per hari, ada,” kata Robinsar, Selasa, 1 September 2026.
Ia mencontohkan salah satu rumah makan yang setiap hari terlihat ramai pengunjung. Namun, dalam laporan pajaknya, tempat usaha tersebut hanya menyetorkan pajak restoran dan kafe sekitar Rp10 juta dalam satu bulan.
Jika mengacu pada besaran pajak yang berlaku, nominal tersebut menunjukkan omzet yang dilaporkan hanya sekitar Rp100 juta per bulan.
Menurut Robinsar, angka tersebut dinilai tidak masuk akal apabila dibandingkan dengan kondisi usaha yang terlihat ramai setiap hari.
“Logikanya kan masa hotel, restoran gede kayak gitu cuma Rp100 juta per bulan, kan enggak mungkin,” ujarnya.
Manipulasi Pajak Restoran dan Kafe
Ia memperkirakan omzet restoran tersebut dapat mencapai sekitar Rp10 juta per hari. Dengan perhitungan selama satu bulan, nilai transaksi usaha berpotensi mencapai Rp300 juta.
“Misalkan Rp10 juta per hari, itu kan Rp300 juta. Yang seperti itu yang sedang dilakukan, mendata dan memastikan, menerapkan dan menegakkan aturan,” tuturnya.
Robinsar menegaskan, langkah pengawasan tersebut bukan bertujuan mempersulit pelaku usaha maupun investor yang ingin mengembangkan bisnis di Kota Cilegon.
Pemkot Cilegon, kata dia, tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi investor untuk masuk dan berusaha. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku, termasuk dalam kewajiban membayar pajak.
“Investor dari manapun kalau mau berusaha di Cilegon silakan. Izin dibantu, tapi harus ikut aturan yang berlaku,” tegasnya.

