SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menghadirkan program keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa memperoleh pengurangan pajak hingga 40 persen sekaligus bebas dari sanksi denda atas tunggakan.
Program diskon pajak kendaraan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 mengenai Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, pemberian insentif tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Di sisi lain, program diskon pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Andra menyampaikan, pemberian keringanan pajak menjadi salah satu program yang rutin dilakukan Pemprov Banten dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI sekaligus menjelang hari jadi Provinsi Banten.
Untuk periode 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026, masyarakat mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen.
Diskon Pajak Kendaraan
Keringanan diskon pajak kendaraan berbeda diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar wilayah Banten.
Kendaraan tersebut memperoleh potongan PKB sebesar 20 persen. Sedangkan kendaraan yang tercatat atas nama badan usaha atau perusahaan mendapatkan pengurangan pajak hingga 40 persen.
Program potongan PKB bagi kendaraan yang dimutasi tersebut masih berlaku lebih lama, yakni sampai 23 Desember 2026.
Tak hanya memberikan pengurangan pokok pajak, Pemprov Banten juga menghapus denda PKB untuk periode 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan untuk segera melunasi kewajibannya.
Pemprov Banten juga menargetkan program diskon pajak kendaraan tersebut dapat mendorong pemilik kendaraan yang selama ini masih terdaftar di provinsi lain untuk melakukan mutasi dan mendaftarkan kendaraannya di Banten.
Penambahan jumlah kendaraan yang terdaftar di Banten dinilai berpotensi memperluas basis wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor PKB.
Karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan tersebut selama masa program berlangsung. Wajib pajak juga diminta tidak menunda pembayaran hingga mendekati tanggal berakhirnya program.

