linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan 40 Persen, Denda Tunggakan Dibebaskan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan 40 Persen, Denda Tunggakan Dibebaskan
News

Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan 40 Persen, Denda Tunggakan Dibebaskan

Andra
19 Agustus 2026
Share
waktu baca 2 menit
Pajak
Ilustrasi Pajak (Dok: majalah pajak)
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menghadirkan program keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa memperoleh pengurangan pajak hingga 40 persen sekaligus bebas dari sanksi denda atas tunggakan.

Program diskon pajak kendaraan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 mengenai Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, pemberian insentif tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Di sisi lain, program diskon pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Andra menyampaikan, pemberian keringanan pajak menjadi salah satu program yang rutin dilakukan Pemprov Banten dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI sekaligus menjelang hari jadi Provinsi Banten.

Untuk periode 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026, masyarakat mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen.

Diskon Pajak Kendaraan

Keringanan diskon pajak kendaraan berbeda diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar wilayah Banten.

Kendaraan tersebut memperoleh potongan PKB sebesar 20 persen. Sedangkan kendaraan yang tercatat atas nama badan usaha atau perusahaan mendapatkan pengurangan pajak hingga 40 persen.

Program potongan PKB bagi kendaraan yang dimutasi tersebut masih berlaku lebih lama, yakni sampai 23 Desember 2026.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tak hanya memberikan pengurangan pokok pajak, Pemprov Banten juga menghapus denda PKB untuk periode 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan untuk segera melunasi kewajibannya.

Pemprov Banten juga menargetkan program diskon pajak kendaraan tersebut dapat mendorong pemilik kendaraan yang selama ini masih terdaftar di provinsi lain untuk melakukan mutasi dan mendaftarkan kendaraannya di Banten.

Penambahan jumlah kendaraan yang terdaftar di Banten dinilai berpotensi memperluas basis wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor PKB.

Karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan tersebut selama masa program berlangsung. Wajib pajak juga diminta tidak menunda pembayaran hingga mendekati tanggal berakhirnya program.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

kontrakan
Rumah Kontrakan di Cilegon Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta
News
Serpong Lagoon
146 Warga Serpong Lagoon Muntaber Massal, Air PAM Perumahan Diduga Tercemar
News
PKL
Usai Didemo PKL, Pemkot Cilegon Siapkan Lahan Relokasi 2.000 Meter Persegi di Bonakarta
News
Wartawan
Kapolda Banten Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Tegaskan Siap Terima Kritik
News
PKL
Tak Bisa Berjualan Usai Relokasi, Puluhan PKL Bonakarta Datangi Kantor Wali Kota Cilegon
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan