linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejaksaan Pandeglang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Barang Bukti 40 Perkara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejaksaan Pandeglang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Barang Bukti 40 Perkara
News

Kejaksaan Pandeglang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Barang Bukti 40 Perkara

Andra
18 Agustus 2026
Share
waktu baca 3 menit
Rokok ilegal
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Febby Irwani (tengah) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 40 perkara, bertempat halaman Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa, 18 Agustus 2026.
SHARE

PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal dari 40 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut disaksikan unsur Kepolisian, TNI, Pengadilan Negeri Pandeglang, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.

Dari 40 perkara tersebut, selain rokok ilegal, sebanyak 29 perkara berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan.

Kemudian enam perkara masuk kategori Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), empat perkara orang dengan harta benda (Orhada), serta satu perkara tindak pidana khusus (pidsus).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pandeglang, Febby Irwani, mengatakan pemusnahan barang bukti rokok ilegal dilakukan sebagai bagian dari tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kewenangan ini diamanatkan secara jelas dalam Pasal 270 KUHAP. Dengan barang bukti dari ribuan slop rokok ilegal dan kasus narkotika,” katanya, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut Febby, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum, kata dia, membutuhkan kerja sama lintas lembaga agar dapat berjalan secara optimal.

“Antara lain dari rekan-rekan Kepolisian, TNI, Pengadilan Negeri, Pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan, dan instansi terkait serta seluruh pihak yang telah bersinergi dengan kami Kejaksaan. Dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Salah satu yang paling banyak adalah 4.251 slop rokok ilegal atau setara 42.510 bungkus dengan total 850.200 batang dari berbagai merek.

Pemusnahan Rokok Ilegal

Barang bukti rokok ilegal tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain rokok ilegal, Kejari Pandeglang turut memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 128,0831 gram dan ganja seberat 317,8177 gram. Kedua barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti obat-obatan yang dimusnahkan meliputi 13.537 tablet Tramadol atau Tramadol HCL serta 6.701 tablet berwarna kuning berlogo MF atau Hexymer. Keduanya berkaitan dengan perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kejaksaan juga memusnahkan cairan narkotika berwarna kuning jenis MDMB 4en pinaca sebanyak 5 mililiter. Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan yakni empat unit telepon seluler dari berbagai merek.

Selain itu terdapat sejumlah barang pendukung dalam perkara narkotika, seperti tas, tutup botol, bong, sedotan, pipet atau pipa kaca, vape, timbangan digital, plastik klip bening, serta lakban.

Barang bukti lainnya berupa pakaian lengkap, antara lain kaos, celana jeans, daster bermotif batik, jaket parasut, serta pakaian dalam berupa celana dalam dan bra. Barang-barang tersebut berkaitan dengan perkara yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Febby menegaskan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah perkara yang menjeratnya diputus pengadilan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Bank Banten
BAZNAS dan Bank Banten Perkuat Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bisnis
Serpong Lagoon
176 Orang Muntaber Terpapar E-Coli, Warga Serpong Lagoon Minta Kompensasi
News
Provinsi Banten
Pemprov Banten Usulkan Penataan OPD, Jumlah Dinas Bertambah Menjadi 23
News
KMP Batumandi
ASDP Fasilitasi Pemulangan Penumpang KMP Batumandi hingga ke Rumah
News
Polda Banten
Polda Banten Buka Layanan Pengurusan Surat Kehilangan bagi Korban Kebakaran KMP Batumandi
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan