linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Semarak Kemerdekaan, Bapenda Kota Tangsel Berikan Diskon Pajak hingg 81 Persen
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Semarak Kemerdekaan, Bapenda Kota Tangsel Berikan Diskon Pajak hingg 81 Persen
Pemerintahan

Semarak Kemerdekaan, Bapenda Kota Tangsel Berikan Diskon Pajak hingg 81 Persen

Wivyh
18 Agustus 2026
Share
waktu baca 4 menit
Bapenda Kota Tangsel
Aktivitas pelayanan di Kantor Bapenda Kota Tangsel.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Tangsel memberikan keringanan atau diskon pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara jabatan mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Kepala Bapenda Kota Tangsel Eki Herdiana menjelaskan, bahwa keringanan BPHTB itu ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Keringanan Pokok BPHTB.

“Jadi Walikota memberikan keringanan pokok BPHTB diberikan antara lain kepada ahli waris penyelenggara pendidikan, pelayanan kesehatan atau pelaksanaan kemitraan strategis Pemerintah Daerah, dan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual

beli sebelum tahun 2022 yang dibuktikan dengan PPJB lunas,” terangnya, Minggu, 17 Agustus 2026.

Rincian Diskon Pajak di Bapenda Kota Tangsel:

1. Pengurangan pokok BPHTB terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat dan waris diberikan sebesar 81% (delapan puluh satu persen).

2. Pengurangan pokok BPHTB terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan, atau pelaksanaan kemitraan strategis Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah, diberikan sebesar 45% (empat puluh limap persen).

3. Pengurangan pokok BPHTB terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli sebelum tahun 2022, diberikan berdasarkan nilai perolehan objek pajak sebagai berikut:     a. nilai perolehan objek pajak kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) diberikan pengurangan pokok BPHTB terutang sebesar 45% (empat puluh lima persen);                                                                 b. nilai perolehan objek pajak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) diberikan pengurangan pokok BPHTB terutang sebesar 17% (tujuh belas persen); dan       c. nilai perolehan objek pajak lebih dari Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) diberikan pengurangan pokok BPHTB terutang sebesar 8% (delapan persen).

Eki juga menyampaikan, Keringanan BPHTB khususnya terhadap perolehan hak karena jual beli sebelum tahun 2022, diberikan sebagai upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mendorong penyelesaian kewajiban BPHTB atas transaksi atau perolehan hak yang telah terjadi sebelum tahun 2022 dan masih memerlukan penyelesaian administrasi perpajakan.

Lanjutnya, Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di bidang perpajakan daerah. Wali Kota Tangerang Selatan mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kebijakan keringanan BPHTB tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Selain itu, kebijakan ini juga dalam rangka mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel Tahun 2025 – 2029, arah kebijakan pembangunan daerah menekankan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, peningkatan iklim investasi, serta pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,”

“Salah satu strategi yang ditempuh untuk mencapai sasaran tersebut adalah melalui optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah yang tidak berorientasi pada peningkatan

penerimaan, tetapi juga memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan perlindungan kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” pungkas Eki.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Koruptor di Banten
86 Napi Koruptor di Banten Dapat Remisi Kemerdekaan
News
Gunung Gede Pangrango
Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup, Kebakaran Surya Kencana Jadi Sorotan Pendaki Mahasiswa
News
Cilegon
Peringati HUT ke-81 RI, Warga Ciwaduk Gede Cilegon Bentangkan Bendera 300 Meter
News
Remisi
208 Warga Binaan Rutan Serang Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas
News
Padi di Pandeglang
3 Hektare Tanaman Padi di Pandeglang Puso
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan