LINIMASSA.ID, TANGSEL – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Tangsel memberikan keringanan atau diskon pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara jabatan mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Kepala Bapenda Kota Tangsel Eki Herdiana menjelaskan, bahwa keringanan BPHTB itu ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Keringanan Pokok BPHTB.
“Jadi Walikota memberikan keringanan pokok BPHTB diberikan antara lain kepada ahli waris penyelenggara pendidikan, pelayanan kesehatan atau pelaksanaan kemitraan strategis Pemerintah Daerah, dan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual
beli sebelum tahun 2022 yang dibuktikan dengan PPJB lunas,” terangnya, Minggu, 17 Agustus 2026.
Rincian Diskon Pajak di Bapenda Kota Tangsel:
1. Pengurangan pokok BPHTB terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat dan waris diberikan sebesar 81% (delapan puluh satu persen).
2. Pengurangan pokok BPHTB terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan, atau pelaksanaan kemitraan strategis Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah, diberikan sebesar 45% (empat puluh limap persen).
3. Pengurangan pokok BPHTB terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli sebelum tahun 2022, diberikan berdasarkan nilai perolehan objek pajak sebagai berikut: a. nilai perolehan objek pajak kurang dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) diberikan pengurangan pokok BPHTB terutang sebesar 45% (empat puluh lima persen); b. nilai perolehan objek pajak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) diberikan pengurangan pokok BPHTB terutang sebesar 17% (tujuh belas persen); dan c. nilai perolehan objek pajak lebih dari Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) diberikan pengurangan pokok BPHTB terutang sebesar 8% (delapan persen).
Eki juga menyampaikan, Keringanan BPHTB khususnya terhadap perolehan hak karena jual beli sebelum tahun 2022, diberikan sebagai upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mendorong penyelesaian kewajiban BPHTB atas transaksi atau perolehan hak yang telah terjadi sebelum tahun 2022 dan masih memerlukan penyelesaian administrasi perpajakan.
Lanjutnya, Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di bidang perpajakan daerah. Wali Kota Tangerang Selatan mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kebijakan keringanan BPHTB tersebut.
“Selain itu, kebijakan ini juga dalam rangka mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel Tahun 2025 – 2029, arah kebijakan pembangunan daerah menekankan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, peningkatan iklim investasi, serta pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,”
“Salah satu strategi yang ditempuh untuk mencapai sasaran tersebut adalah melalui optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah yang tidak berorientasi pada peningkatan
penerimaan, tetapi juga memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan perlindungan kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” pungkas Eki.

