SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 208 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang memperoleh remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 207 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) I, sedangkan satu orang memperoleh RU II yang membuatnya langsung bebas karena masa pidananya telah selesai setelah mendapatkan pengurangan hukuman.
Rinciannya, sebanyak 145 warga binaan memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana selama satu bulan. Kemudian, 41 orang mendapatkan remisi dua bulan, sementara 21 lainnya menerima remisi lebih dari dua bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Rangga Permata menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan administratif maupun substantif. Selain itu, penerima remisi dinilai memiliki catatan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Menurut Rangga, remisi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi terhadap mereka yang aktif mengikuti proses pembinaan di dalam Rutan.
“Remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik, disiplin, dan mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Rangga.
Ratusan Tahanan Terima Remisi
Ia berharap pemberian remisi pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi dorongan bagi para warga binaan untuk terus melakukan perubahan positif.
Mereka juga diharapkan mampu mempersiapkan diri agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan lebih baik.
“Kami berharap momentum ini dapat menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” katanya.
Rangga menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang berada di bawah lingkungan Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Banten.
Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Serang, secara keseluruhan terdapat 6.128 narapidana di wilayah Kanwil Imipas Banten yang memperoleh remisi dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026.
Pemberian pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadikan masa hukuman sebagai kesempatan memperbaiki perilaku, mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

