LINIMASSA.ID, TANGSEL – Inovasi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dikembangkan melalui kolaborasi Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus mendapat perhatian dari berbagai daerah di Indonesia.
Integrasi NIB-NOP merupakan upaya menyandingkan data pertanahan dengan data perpajakan daerah untuk menciptakan basis data yang lebih akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Inovasi ini sekaligus mendukung terwujudnya Kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi mengatakan bahwa terdapat 6 Provinsi di Indonesia telah mengadopsi NIB NOP milik Kantah Tangsel, antara lain Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Lampung dan Jawa Barat.
“Dengan adanya adopsi NIB NOP ini diharapkan dapat memberikan dampak dalam berbagai aspek, mulai dari pemutakhiran data bidang tanah, peningkatan akurasi data PBB dan BPHTB, perencanaan pembangunan, tata ruang, hingga optimalisasi potensi pendapatan daerah,” ungkap Seto.
Lebih jauh, Seto mengatakan dengan integrasi data tersebut diharapkan mampu mengurangi perbedaan data antar instansi dan membangun ekosistem pemerintahan yang semakin berbasis data.
“Ke depan, kami berharap integrasi ini dapat terus dikembangkan dan dimanfaatkan secara luas. Dengan data yang semakin terintegrasi, pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih akurat, sementara masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan pasti,” pungkas Seto.
