LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menertibkan kabel fiber optik atau kabel internet yang dipasang secara ilegal di sejumlah ruas jalan di Ciputat, Jumat, 14 Agustus 2026.
Penertiban itu dilkukan oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan bersama Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangsel serta sejumlah organisasi perangkat dinas terkait.
Penertiban tersebut dilakukan setelah Pemkot Tangsel menemukan kembali adanya kabel yang dipasang di atas jaringan yang seharusnya sudah direlokasi ke bawah tanah.
Pilar menaiki kendaraan operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel yang dilengkapi bak atau keranjang pengangkat untuk menjangkau area kabel yang berada di atas tiang dan memotong kabel. (Adv)
