linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Perwal LGBT Kota Serang Segera Masuk Tahap Harmonisasi dengan Kemenkum
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Perwal LGBT Kota Serang Segera Masuk Tahap Harmonisasi dengan Kemenkum
News

Perwal LGBT Kota Serang Segera Masuk Tahap Harmonisasi dengan Kemenkum

Andra
12 Agustus 2026
Share
waktu baca 2 menit
Kota Serang
Ilustrasi Perwal LGBT di Kota Serang. Foto : Istock
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Serang tengah menyusun rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur ketentuan terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, rancangan regulasi tersebut masih dalam pembahasan internal. Proses tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) bersama sejumlah perangkat daerah terkait.

Setelah pembahasan internal selesai, rancangan Perwal akan dibawa ke tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten. Setelah seluruh proses tersebut rampung, regulasi akan disampaikan kepada wali kota untuk mendapatkan tanda tangan.

“Perwal LGBT masih dibahas oleh Pak Sekda bersama jajaran. Setelah itu akan dilakukan harmonisasi dengan Kemenkum. Kalau sudah sampai ke meja saya, baru akan saya tanda tangani,” ujar Budi, Selasa, 11 Agustus 2026.

Budi menegaskan, aturan tersebut cukup dituangkan melalui Perwal dan tidak harus dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, penggunaan Perwal dinilai lebih praktis dari sisi proses maupun anggaran.

“Ini tidak perlu Perda, cukup Perwal. Kalau menggunakan Perda tentu membutuhkan biaya lagi. Anggarannya lebih baik digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” katanya.

Perwal LGBT Kota Serang

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan dan arahan pemerintah pusat. Pemkot Serang, kata Budi, akan menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan yang berada di tingkat nasional.

“Kami mengikuti instruksi Presiden. Aturan di atasnya sudah ada, sehingga pemerintah daerah tinggal menyesuaikan,” ujarnya.

Selain mengatur ketentuan di lingkungan pemerintahan daerah, rancangan Perwal tersebut juga akan memuat ketentuan mengenai aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam regulasi.

Budi mengatakan, aparatur yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat diberikan secara tegas, termasuk pemberhentian apabila pelanggaran telah terbukti dan didukung bukti yang cukup.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kalau ada ASN atau PPPK yang melakukan pelanggaran, tentu akan ditindak tegas sesuai ketentuan. Bahkan bisa sampai pemberhentian apabila bukti dan unsur pelanggarannya terpenuhi,” pungkasnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kota Serang
Kota Serang Kekurangan Sekitar 300 Guru, Dindikbud Mulai Petakan Kebutuhan
News
KDMP di Kabupaten Serang
71 Gedung KDMP di Kabupaten Serang Rampung Dibangun, Target 150 Selesai Akhir Agustus
News
Kambing di Kabupaten Serang
46 Kambing di Kabupaten Serang Dicuri, Polisi Temukan Sejumlah Ternak Telah Disembelih
News
Kepala SPPG di Pandeglang
Kepala SPPG di Pandeglang Kabur, Satgas Laporkan ke BGN
News
Kekeringan di Kabupaten Serang
Kekeringan di Kabupaten Serang Meluas, BPBD Ajukan Status Siaga Darurat
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan