SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 601 warga binaan di Lapas Kelas IIA Serang memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, enam narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang Riko Stiven mengatakan, ratusan warga binaan yang menerima remisi terdiri dari 595 orang penerima Remisi Umum (RU) I dan enam orang yang mendapatkan RU II.
“Total penerima remisi kemerdekaan ada 601 orang. Sebanyak 595 orang memperoleh RU I, sedangkan enam lainnya mendapatkan RU II,” ujar Riko, Senin, 17 Agustus 2026.
Riko menerangkan, remisi merupakan hak narapidana berupa pemotongan masa hukuman. Ketentuan mengenai hak tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi Umum diberikan setiap 17 Agustus bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
HUT RI, Napi Dapat Remisi
Selain remisi yang diberikan pada momentum kemerdekaan, terdapat jenis pengurangan masa pidana lainnya. Di antaranya Remisi Khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan serta Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap satu dekade dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.
Menurut Riko, tidak semua warga binaan otomatis mendapatkan remisi. Penerima harus memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki catatan berkelakuan baik,” jelasnya.
Secara nasional, pemerintah pada 17 Agustus 2026 memberikan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 173.706 narapidana serta 1.085 anak binaan di berbagai wilayah Indonesia.
Dari jumlah penerima tersebut, sebanyak 3.563 narapidana memperoleh RU II sehingga dapat langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya berakhir melalui pengurangan hukuman.
Pemberian remisi tersebut merupakan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebagai bagian dari pelaksanaan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

