linimassa.id – Hari ini tepat di 14 Februari 2024 digelar Pemilu alias pemilihan umum. Indonesia menggelar pertama kali pada 1955.
Saat itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Sejatinya, sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan diproklamasikan Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah waktu itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan Pemilu pada awal tahun 1946.
Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945. Maklumat tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946.
Kemudian ternyata Pemilu pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah.
Tetapi, berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan oleh Maklumat X, Pemilu 1955 dilakukan dua kali. Yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Dalam Maklumat X hanya disebutkan bahwa Pemilu yang akan diadakan Januari 1946 adalah untuk memilih angota DPR dan MPR, tidak ada Konstituante.
Keterlambatan dan “penyimpangan” tersebut bukan tanpa sebab pula. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri.
Sumber penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan Pemilu, baik karena belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan Pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan negara.
Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.
Aman
Pemilu yang pertama kali ini berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing.
Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia paling demokratis. Pemilu ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosoewirjo.
Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman. Pemilu ini bertujuan memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260. Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, dan kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Revolusi
Pemilihan pertama awalnya direncanakan untuk Januari 1946, tetapi karena Revolusi Nasional Indonesia masih berlangsung, hal ini tidak memungkinkan. Setelah perang, setiap kabinet memasukkan pemilihan umum dalam programnya.
Pada Februari 1951 kabinet Natsir memperkenalkan RUU pemilu, tetapi kabinet ini jatuh sebelum diperdebatkan dalam parlemen. Kabinet berikutnya, yang dipimpin oleh Sukiman berhasil mengadakan beberapa pemilihan regional.
Akhirnya, pada Februari 1952, kabinet Wilopo memperkenalkan RUU untuk pendaftaran pemilih. Diskusi di Dewan Perwakilan Rakyat tidak dimulai sampai September karena berbagai keberatan dari partai politik.
Ada tiga faktor penyebab hal ini terjadi. Pertama, para legislator khawatir kehilangan kursi mereka; kedua, mereka khawatir tentang kemungkinan ayunan untuk partai-partai Islam; dan ketiga, sistem pemilihan sesuai dengan Konstitusi Sementara tahun 1950 sehingga akan berarti lebih sedikit perwakilan untuk daerah di luar Jawa.
Mengingat kenyataan bahwa kabinet itu jatuh setelah memperkenalkan langkah-langkah kontroversial, ada keengganan untuk memperkenalkan RUU pemilu dan ada kekhawatiran tentang kemungkinan konflik politik yang disebabkan oleh pemilihan.
Meskipun demikian, banyak pemimpin politik menginginkan pemilihan umum karena legislatif yang ada pada saat itu didasarkan pada kompromi dengan Belanda (yang sebelumnya merupakan kekuasaan kolonial) dan karena itu dianggap memiliki sedikit otoritas rakyat.
Mereka juga percaya bahwa pemilu akan membawa stabilitas politik yang lebih besar. Hal ini semakin diperkuat oleh “Peristiwa 17 Oktober 1952”, ketika tentara bersenjata di depan istana menuntut pembubaran badan legislatif, menyebabkan tuntutan yang lebih besar dari semua pihak untuk pemilihan awal. Pada 25 November, RUU Pemilu telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Setelah 18 minggu perdebatan dan 200 usulan amandemen, RUU tersebut akhirnya disahkan pada 1 April 1953 dan menjadi hukum pada 4 April. RUU ini menetapkan jumlah keanggotaan legislatif dimana satu anggota legislatif untuk 150.000 penduduk dan memberikan hak untuk memilih bagi semua orang yang berusia di atas 18 tahun, atau yang pernah atau sudah menikah.
Begitu RUU itu disahkan, kabinet mulai menunjuk anggota Komite Pemilihan Pusat. Hal ini dilakukan untuk memiliki satu anggota dari setiap partai pemerintah dan ketua independen. Namun, Partai Nasional Indonesia (PNI) memprotes bahwa mereka tidak memiliki anggota dalam komite, dan perselisihan ini masih belum terselesaikan ketika kabinet itu jatuh pada 2 Juni.
Pada tanggal 25 Agustus 1953, perdana menteri baru, Ali Sastroamidjojo, mengumumkan jadwal persiapan untuk pemilihan selama 16 bulan mulai bulan Januari 1954. Pada tanggal 4 November, pemerintah mengumumkan Komite Pemilihan Pusat baru yang diketuai oleh anggota PNI S. Hadikusomo dan termasuk semua partai yang diwakili di pemerintahan yaitu Nahdatul Ulama (NU), Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) Partai Rakyat Indonesia (PRI), Partai Rakyat Nasional (PRN), Partai Buruh dan Barisan Tani Indonesia (BTI), serta beberapa partai pendukung pemerintah, seperti Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo).
Persiapan
Meskipun pada April 1954 Panitia Pusat Pemilihan telah mengumumkan bahwa pemilihan akan diadakan pada 29 September tahun berikutnya, pada bulan Juli dan awal Agustus, persiapan telah terlambat dari jadwal.
Pengangkatan anggota panitia TPS yang direncanakan dimulai pada 1 Agustus tidak dilakukan oleh sebagian besar daerah dan mereka baru memulainya pada 15 September. Dalam pidato hari kemerdekaan pada 17 Agustus,
Presiden Sukarno mengatakan bahwa siapa pun yang menghalangi pemilu adalah “pengkhianat revolusi”. Pada 8 September, Menteri Penerangan Sjamsuddin Sutan Makmur mengatakan bahwa pemilihan akan diadakan pada 29 September kecuali di beberapa daerah yang persiapannya belum selesai. Akhirnya, sebagai hasil dari “kesibukan” (kerja keras) mereka, panitia TPS siap pada hari pemilihan.
Menjelang hari pemungutan suara, rumor menyebar, termasuk ketakutan akan keracunan yang meluas di Jawa. Ada juga penimbunan barang.
Di berbagai bagian negara juga diberlakukan jam malam spontan dan tidak diumumkan selama beberapa malam sebelum hari pemungutan suara.
Pada hari pemungutan suara itu sendiri, banyak pemilih yang menunggu untuk memberikan suara pada pukul 7 pagi. Hari itu damai karena orang-orang menyadari tidak ada hal buruk yang akan terjadi. Sebanyak 87,65% pemilih memberikan suara sah dan 91,54% memberikan suara.
Dengan mengesampingkan jumlah kematian antara pendaftaran dan pemungutan suara, hanya sekitar 6% yang tidak memilih. (Hilal)