linimassa.id – Pemerintah Indonesia terus mendorong investasi asing ke Ibu Kota Negara (IKN) melalui langkah-langkah baru, terutama dengan penurunan persyaratan golden visa bagi investor asing. Kebijakan ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Pada Jumat (02/02/2024), Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, mengumumkan penurunan persyaratan bagi perusahaan asing yang ingin menanamkan modal di IKN. “Penanaman modal minimal untuk mendapatkan visa tinggal selama 5 tahun diturunkan dari 25 juta dolar AS menjadi 5 juta dolar AS. Untuk masa tinggal selama 10 tahun, penurunan dari 50 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS,” jelasnya.
Langkah yang lebih lanjut dilakukan dengan mengkecualikan perusahaan asing yang membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dari syarat turnover yang biasanya diwajibkan di wilayah lain. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan insentif lebih kepada perusahaan asing yang berinvestasi di IKN.
Proses pengajuan visa berindeks E28F dapat dilakukan secara daring melalui laman web evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang diperlukan mencakup paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pasfoto, dan pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi minimal 5.000.000 dolar AS (untuk masa tinggal 5 tahun) atau minimal 10.000.000 dolar AS (untuk masa tinggal 10 tahun).
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke IKN. “Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” ujarnya.
Kebijakan golden visa diluncurkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023. Jenis visa ini memungkinkan warga negara asing menetap di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hingga Januari 2024, sudah 62 golden visa yang diterbitkan. (AR)