linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemerintah Beri Hak Cuti Pendamping bagi ASN Pria saat Istri Melahirkan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pemerintah Beri Hak Cuti Pendamping bagi ASN Pria saat Istri Melahirkan
News

Pemerintah Beri Hak Cuti Pendamping bagi ASN Pria saat Istri Melahirkan

Arief
15 Maret 2024
Share
waktu baca 2 menit
Cuti Melahirkan untuk Suami ASN
Cuti Melahirkan untuk Suami ASN
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Indonesia merencanakan pemberian hak cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) pria yang istrinya sedang melahirkan. Hal ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. RPP ini dijadwalkan selesai maksimal pada April 2024.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, hak cuti pendampingan bagi suami yang istrinya melahirkan adalah aspirasi banyak pihak. Pemerintah kini sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini, cuti melahirkan baru diatur khusus untuk ASN perempuan, dan belum ada ketentuan khusus untuk ASN pria.

“Kami akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan akan menjadi hak bagi ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Anas.

Anas juga menjelaskan bahwa hak cuti ayah sudah umum diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Durasi cuti bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Rinciannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pemerintah memandang pentingnya peran ayah dalam pendampingan saat istri melahirkan, termasuk dalam fase-fase awal pasca-persalinan,” tambahnya.

Dengan pemberian hak cuti ini, diharapkan proses kelahiran anak dapat berjalan dengan baik. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak dini, sesuai arahan Presiden Jokowi.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ucap Anas. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

PHK
Dugaan PHK Sepihak, 6 Karyawan PT Semen Jakarta Tempuh Gugatan Hukum
News
MBG di Banten
Program MBG di Banten Berpotensi Dievaluasi Saat Libur Sekolah, Akurasi Data Penerima Jadi Perhatian Utama
News
Korban Curanmor
Polres Pandeglang Persilakan Korban Curanmor Ambil Kendaraan yang Berhasil Diamankan Tanpa Biaya
News
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Kembali Tercemar, Air Menghitam dan Berbau Selama 2 Pekan
News
PT Angkasa Pura Kargo
Sidang Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Hadirkan Ahli Keuangan Negara
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?