linimassa.id – Penyanyi Teuku Adi Fitrian alias Tompi atau dr. Tompi membuka klinik kecantikan Beyoutiful Clinic di Bintaro Sektor 9, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tetapi, pembangunan klinik itu disoal oleh masyarakat setempat.
Masyarakat di lingkungan klinik itu bahkan sempat menggelar aksi, Senin (25/9/2023). Mereka menyebut, pembangunan klinik dr Tompi itu menyalahi aturan karena memakan aliran drainase.
Dalam aksi demontrasi tersebut, warga menyuarakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Beyoutiful Clinic mengalihfungsikan Kali Camboh menjadi lahan parkir untuk kepentingan pribadi perusahaan.
“Ini terkait perusahaan Klinik Beyoutiful terindikasi melanggar aturan, melakukan pembetonan Kali yang digunakan untuk parkir secara komersial untuk kepentingan perusahaan,” kata Koordinator Lapangan (Korlip) aksi, Nurul Afriansyah.
Afriansyah juga menyampaikan sejumlah tuntutan warga Pondok Aren dalam aksi unjuk rasa tersebut. Salah satunya adalah masyarakat meminta pembongkoran terhadap kali yang sudah di beton.
“Kalau mereka tidak mau membongkar, Kita akan bersurat kepada Wali Kota dan OPD terkait meminta agar secepatnya untuk ditindak,” tegasnya.
Pantauan dilokasi, dalam aksi unjuk rasa itu, warga melakukan pemblokiran aktivitas diarea Kali yang dibeton dengan tanda pembatas garis menggunakan cat dan disertai tulisan bongkar.
Sementara, menanggapi aksi demontrasi itu, Owner Clinic Teuku Adi Fitrian alias Tompi mengatakan, kondisi kali tertutup seperti itu menurutnya tidak melanggar aturan. Sebab, air sungai itu masih mengalir deras.
“Justru kalau saya melihat begini, Ini jalan raya, ini trotoar, kalo itu mau di bolongin, terus disini bangunan saya, malah membahayakan, karena ini berada diantara dua bidang tanah, justru lebih nyaman buat jalan kalau atas nya di tutupin, jadi ditutup itu bukan diblok air ngga bisa ngalir, tapi di atapin, jadi bawah nya masih bisa ngalir air nya,”
Tompi pun menerangkan, kondisi kali tertutup beton seperti itu lagi pula bukan pihaknya yang mengerjakan, tetapi sudah ada sejak dikuasi oleh bangunan SPBU sebelum lahan tersebut menjadi miliknya.
“Dari zaman pom bensin itu sudah ada dan itu dibuat dengan perizinan yang benar, legal. Saya juga baru tau itu legal, ada pengawasan dari Dinas Pengairan dan itu ada nomor suratnya segala macam. Saya ngga megang, nanti saya cari itu biar ada bukti solid nya,” pungkasnya.