Linimassa.id – Pihak kepolisian Tangerang Selatan menetapkan IS (22) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AMA.
Selain itu, IS juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Kronologi Peristiwa Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 13 Juni 2024, di wilayah Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Korban, AMA, mengalami luka lebam di sekujur tubuh akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Pelaku IS berhasil ditangkap pada Minggu, 23 Juni 2024, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Depok, Jawa Barat.
Saat penangkapan, IS ditemukan sedang tertidur lelap dan kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan.
Kapolsek Pondok Aren, Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa hasil tes urine yang dilakukan terhadap IS menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kami sudah lakukan pengetesan urine terhadap yang bersangkutan. Dari hasil itu dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu,” jelas Bambang kepada wartawan pada Rabu (26/06/2024).
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber narkotika yang diperoleh tersangka. “Masih kami kembangkan yah,” tambahnya.
Bambang menguraikan bahwa motif penganiayaan yang dilakukan oleh IS adalah rasa kesal terhadap AMA yang dianggap telah menghilangkan ponsel milik tersangka. “Kecewa dengan kekasihnya karena alasannya menitipkan HP, ternyata hilang, itu aja,” ungkapnya.
Korban AMA segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, polisi melakukan pengejaran selama 14 hari hingga akhirnya berhasil menangkap IS di sebuah rumah kontrakan di Cinere, Depok, Jawa Barat. “Pelaku sudah dua minggu, kurang-lebih 14 hari, sudah berpindah tempat, Utara Selatan, akhirnya kita amankan di daerah Cinere, Depok, di rumah kerabatnya,” tutup Bambang. (AR)