linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pelajar di Tangerang Diringkus Polisi Hendak Tawuran, Janjian Lewat Medsos
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pelajar di Tangerang Diringkus Polisi Hendak Tawuran, Janjian Lewat Medsos
News

Pelajar di Tangerang Diringkus Polisi Hendak Tawuran, Janjian Lewat Medsos

LinimassaNews
10 Oktober 2022
Share
waktu baca 1 menit
5C82D2B9 52B3 46F5 AF62 63B10F0B6C33
Ilustrasi pelajar tawuran
SHARE

linimassa.id – Mendapat informasi akan terjadi tawuran, Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug Polres, Metro Tangerang Kota dipimpin Kompol Noor Maghantara langsung datang ke lokasi Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Minggu (9/10/2022) Dinihari.

Polisi menyisir lokasi berkumpul remaja yang sedang bersiap untuk tawuran, untuk mengantisipasi enam remaja langsung diamankan bersama beberapa barang bukti.

“Awalnya, petugas yang tengah melakukan patroli 3C, (Curat, Curas dan Curanmor) mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran, mereka terlebih dahulu janjian melalui media sosial (medsos),” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Senin, (9/10/2022).

Keenam remaja diamankan dari lokasi, mereka adalah GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17). Setelah diintrogasi keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui group WhatsApp.

“Keenam pelaku dibawa ke mapolsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan satu buah sajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran,” jelas Kapolres.

Karena ulahnya para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951. dipidana penjaranya paling lama 10 tahun. (red)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Ansor Tangsel
Gugat Wali Kota Tangsel, Ansor Jalani Sidang Perdana Perpanjangan Jabatan Sekda di PTUN
News
Desa di Lebak
9 Desa di Lebak Mulai Terdampak Kekeringan, BPBD Siapkan Bantuan Air Bersih
News
korupsi pengadaan minyak goreng
Korupsi Pengadaan Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Eks Plt Dirut PT ABM Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
News
Koperasi merah putih di Banten
Baru 45 Persen Koperasi Desa Merah Putih di Banten Beroperasi, Lebak Catat Capaian Terendah
News
Truk Kaleng Susu
Truk Bermuatan Susu Kaleng Terbalik di JLS Cilegon, DPUPR Siapkan Evaluasi Kemiringan Tanjakan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan