LINIMASSA.ID – Seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun berinisial Putri meninggal dunia setelah tenggelam di danau bekas galian pasir yang berada di belakang Alun-Alun Pemda Tigaraksa, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/9/2026).
Insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan informasi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tigaraksa, korban datang ke lokasi bersama tiga rekannya, yakni Gilang, Budi Setiawan, dan Kayla Putri. Mereka kemudian berenang di danau tersebut.
Korban bersama teman-temannya berenang di area danau yang memiliki kedalaman lebih dari lima meter. Namun, ketika berada di dalam air, Putri tiba-tiba tenggelam.
Ketiga rekannya sempat berusaha memberikan pertolongan. Akan tetapi, upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan korban.
Salah seorang teman korban kemudian meminta bantuan kepada Ardian, warga yang berada di sekitar lokasi. Selanjutnya, Ardian bersama petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang melakukan pencarian.
Setelah sekitar satu setengah jam pencarian, korban akhirnya ditemukan pada pukul 14.00 WIB. Petugas kemudian mengevakuasi Putri ke RSUD Tigaraksa untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Pelajar Tewas Tenggelam
Kapolsek Tigaraksa AKP H. Iwan Wahyudi mengatakan, kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan setelah menerima laporan kejadian tersebut. Di antaranya mendatangi lokasi, memasang garis polisi, memeriksa serta mendata saksi, hingga mengevakuasi korban ke rumah sakit.
“Kami juga berkoordinasi dengan petugas BPBD atau pemadam kebakaran dalam proses pencarian korban,” kata Iwan, Kamis (17/9/2026).
Menurut Iwan, keluarga korban menganggap kejadian tersebut sebagai musibah. Pihak keluarga juga menyatakan tidak bersedia dilakukan visum luar maupun visum dalam terhadap jenazah korban.
Selain itu, keluarga menyampaikan tidak akan mengajukan tuntutan kepada pihak mana pun terkait peristiwa tersebut.
“Orang tua korban menyatakan tidak berkenan dilakukan visum luar maupun visum dalam serta tidak akan menuntut pihak mana pun atas kejadian tersebut,” jelasnya.

