linimassa.id – Sejumlah pekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang menantikan kepastian mengenai hak-hak pesangon mereka.
Hingga kini, banyak dari mereka masih belum menerima pesangon atau belum mencapai kesepakatan dengan perusahaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan bahwa kesulitan pembayaran pesangon umumnya terjadi pada perusahaan tekstil berbasis lokal.
Perusahaan Lokal Sulit Bayar Pesangon
“Mayoritas perusahaan yang berorientasi pasar lokal mengalami kesulitan dalam memenuhi hak pesangon pekerja. Bahkan, sampai sekarang ada yang masih belum jelas pesangonnya,” kata Ristadi, Jumat (14/06/2024).
Ia menambahkan, kebanyakan pabrik yang berorientasi pada pasar domestik kesulitan membayar pesangon karena kondisi keuangan yang buruk, utang menumpuk, dan aset yang tergadaikan.
Meskipun begitu, ada juga perusahaan yang mencoba memberikan pesangon melalui negosiasi dengan jumlah yang lebih rendah dari ketentuan.
“Sebagai contoh, PT Alenatex di Bandung memberikan tawaran nilai pesangon, tapi belum ada kesepakatan dengan pihak pekerja. Sedangkan PT Dupantex di Pekalongan malah belum jelas sama sekali,” jelasnya.
Ristadi juga mengungkapkan bahwa pekerja di pabrik tekstil Kusuma Group di Karanganyar masih menunggu kejelasan pembayaran hak-hak mereka.
Bahkan, PT Pismatex yang telah mengumumkan PHK dua tahun lalu belum memberikan pesangon hingga saat ini.
Sebaliknya, beberapa perusahaan berbasis ekspor seperti grup Sritex dan PT Sai Apparel di Semarang telah menyelesaikan kewajiban pesangon sesuai aturan.
“Perusahaan berbasis ekspor umumnya lebih patuh terhadap aturan pesangon yang berlaku,” tambah Ristadi.
Data PHK di Industri Tekstil
Berdasarkan catatan KSPN, hingga Juni 2024, sekitar 13.800 buruh tekstil terkena PHK dengan alasan efisiensi dan penutupan pabrik. Tercatat ada enam pabrik yang tutup dan empat pabrik melakukan efisiensi karyawan.
Enam pabrik yang tutup hingga awal Juni ini adalah:
- PT Dupantex di Jawa Tengah (700 pekerja PHK)
- PT Alenatex di Jawa Barat (700 pekerja PHK)
- PT Kusumahadi Santosa di Jawa Tengah (500 pekerja PHK)
- PT Kusumaputra Santosa di Jawa Tengah (400 pekerja PHK)
- PT Pamor Spinning Mills di Jawa Tengah (700 pekerja PHK)
- PT Sai Apparel di Jawa Tengah (8.000 pekerja PHK)
Sementara itu, beberapa pabrik yang masih beroperasi tetapi memangkas karyawannya antara lain:
- PT Sinar Panca Jaya di Semarang (2.000 pekerja PHK)
- PT Bitratex di Semarang (400 pekerja PHK)
- PT Johartex di Magelang (300 pekerja PHK)
- PT Pulomas di Bandung (100 pekerja PHK)
Ristadi berharap pemerintah dan perusahaan dapat segera menyelesaikan masalah pesangon ini agar pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku. (AR)