linimassa.id – Sebagai langkah nyata dalam mendukung transisi energi dan mewujudkan komitmen untuk mengurangi dampak polusi udara, seluruh pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mendapatkan jatah mobil listrik atau electric vehicle (EV) sebagai kendaraan dinas.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, pada Rabu (3/1/2023).
Erick Thohir menjelaskan bahwa pemberian mobil listrik bukan sekadar gaya-gayaan atau mengikuti tren, melainkan merupakan komitmen serius untuk mempersiapkan masa depan Indonesia. Dalam pernyataannya, ia mengatakan, “Ini bukan gaya-gayaan, bukan ikut-ikutan. Tapi ini bagian dari komitmen kita untuk masa depan Indonesia.”
Kebijakan ini tidak hanya mencakup pejabat Eselon I dan II, tetapi juga akan diterapkan untuk keperluan kendaraan operasional di seluruh perusahaan BUMN. Erick berharap bahwa penggunaan mobil listrik dapat meningkatkan produktivitas pejabat dan karyawan BUMN, sambil mengatasi kendala ganjil-genap yang sering menjadi perhatian.
“Sudah enggak pusing lagi dengan ganjil genap,” ujarnya dengan penuh harap.
Erick Thohir menjelaskan bahwa penggunaan mobil listrik membawa tiga manfaat utama. Pertama, pengurangan polusi udara sebagai langkah proaktif dalam mendukung lingkungan. Kedua, sebagai realisasi dari Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Kendaraan Dinas Operasional. Dan ketiga, penggunaan mobil listrik dianggap dapat menghasilkan penghematan.
“Semoga makin produktif ya Ibu, Bapak, dengan kendaraan barunya,” tambahnya. (AR)