linimassa.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta pemerintah untuk menertibkan permainan mesin capit boneka.
Ketua PCNU Tangsel KH Mas’ud mengatakan, dari hasil kajian bersama tim LBM PCNU Tangsel dan beberapa pesantren se-Jabodetabek bahwa permaianan mesin capit boneka itu haram.
“Hukum bermain wahana capit dengan mesin (claw machine) adalah haram karena mengandung unsur spekulasi (ma’nal qimar),” katanya, dikutip Senin (26/9/2022).
Mas’ud menerangkan, permainan mesin capit boneka itu tak terdapat akad sewa-menyewa atau ijaroh.
“Tidak bisa diakadi ijaroh karena spirit dalam permainan tersebut adalah mendapatkan boneka bukan menyewa fasilitas,” terangnya.
Dia meminta, Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menertibkan permainan capit boneka tersebut.
“Bagi pemerintah wajib menertibkan dan memberikan edukasi pada masyarakat terkait transaksi bisnis yang tidak merugikan salah satu pihak (qimar),” tekannya. (red)