linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Paguyuban Korban Indra Kenz Minta Uang Kerugian Rp80 Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Paguyuban Korban Indra Kenz Minta Uang Kerugian Rp80 Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
News

Paguyuban Korban Indra Kenz Minta Uang Kerugian Rp80 Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya

LinimassaNews 26 Agustus 2022
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20220826 WA0021
SHARE

linimassa.id – Paguyuban Korban Indra Kenz menuntut agar uang yang disita dari kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.

Tuntutan itu diungkapkan puluhan korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Indra Kenz yang berdemo di PN Tangerang, Jumat (26/8/2022).

Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz Maru Nazara mengatakan, data yang terhimpun kerugian yang dialami oara korban Indra Kenz mencapai Rp80 miliar.

“Korban yang tergabung dalam Paguyuban ini ada sekira 50 orang lebih, total kerugiannya sekira Rp80 miliar,” kata Maru saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).

Maru menuturkan, pihaknya menuntut agar uang para korban dikembalikan agar nasibnya tak sama dengan korban First Travel. Dalam kasus tersebut, uang korban disita oleh negara.

“Karena kita lihat historis sebelumnya, kasus First Travel uang korban diambil alih. Kita tidak tahu apakah atas nama negara, atau ada lembaga, atau ada oknum tertentu kita tidak tahu. Kita protes akan hal itukan, jangan sampai terjadi ke korban berikutnya,” tuturnya.

Maru yang mengalami kerugian Rp500 juta itu dari investasi di Binomo yang dipromosikan Indra Kenz berharap, majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal penjara.

“Ini harus diberikan hukuman pidana sesuai pelanggarannya. Hukuman berat kan ada di pencucian uang maksimal 20 tahun. Kalau usianya ringan akan ada pelaku serupa, dan ini jadi efek jera bagi yang lain,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Bintaro Jaya Xchange
Soal Perubahan Fungsi Aliran Kali di Bintaro Jaya Xchange, Pengamat: Bisa Kena Sanksi
News
Stadion Maulana Yusuf
Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik Tahap Penyidikan
News
Buruh harian lepas
Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Kota Serang
News
Bank BJB
Wali Kota Serang Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB, Ini Alasannya
News
gas elpiji non subsidi
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Kota Serang Melonjak Naik
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?