linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Paguyuban Korban Indra Kenz Minta Uang Kerugian Rp80 Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Paguyuban Korban Indra Kenz Minta Uang Kerugian Rp80 Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya
News

Paguyuban Korban Indra Kenz Minta Uang Kerugian Rp80 Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya

LinimassaNews
26 Agustus 2022
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20220826 WA0021
SHARE

linimassa.id – Paguyuban Korban Indra Kenz menuntut agar uang yang disita dari kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.

Tuntutan itu diungkapkan puluhan korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Indra Kenz yang berdemo di PN Tangerang, Jumat (26/8/2022).

Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz Maru Nazara mengatakan, data yang terhimpun kerugian yang dialami oara korban Indra Kenz mencapai Rp80 miliar.

“Korban yang tergabung dalam Paguyuban ini ada sekira 50 orang lebih, total kerugiannya sekira Rp80 miliar,” kata Maru saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).

Maru menuturkan, pihaknya menuntut agar uang para korban dikembalikan agar nasibnya tak sama dengan korban First Travel. Dalam kasus tersebut, uang korban disita oleh negara.

“Karena kita lihat historis sebelumnya, kasus First Travel uang korban diambil alih. Kita tidak tahu apakah atas nama negara, atau ada lembaga, atau ada oknum tertentu kita tidak tahu. Kita protes akan hal itukan, jangan sampai terjadi ke korban berikutnya,” tuturnya.

Maru yang mengalami kerugian Rp500 juta itu dari investasi di Binomo yang dipromosikan Indra Kenz berharap, majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal penjara.

“Ini harus diberikan hukuman pidana sesuai pelanggarannya. Hukuman berat kan ada di pencucian uang maksimal 20 tahun. Kalau usianya ringan akan ada pelaku serupa, dan ini jadi efek jera bagi yang lain,” pungkasnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Perubahan APBD Tangsel 2026
TOK! Raperda Disetujui, Perubahan APBD Tangsel 2026 Rp5,2 Triliun
Pemerintahan
Escape Room Bernama Alam: Cara Warga Jakarta Menjelajah Hutan demi Bertahan Hidup
Escape Room Bernama Alam: Cara Warga Jakarta Menjelajah Hutan demi Bertahan Hidup
Gaya Hidup
Konser Bigbang G-Dragon
Menjual Ilusi, Membeli Kedekatan: Menakar Batas Etika Fans K-Pop
Gaya Hidup
SISGITA Kota Tangsel
Pemkot Tangsel Jadi Percontohan Nasional Integrasi Data Pajak dan Pertanahan, SISGITA Diadopsi di 60 Daerah
Pemerintahan
IPNU Kota Tangsel
Resmi Dilantik, PC IPNU Kota Tangsel Komitmen Perkuat Ukhwuah dan Memajukan Pelajar
Pendidikan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan