linimassa.id – Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengumumkan larangan bagi sepeda motor untuk memasuki Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Chief Urban Mobility Otorita IKN, Resdiansyah, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari konsep pembangunan yang mengutamakan mobilitas berjalan kaki dan membatasi penggunaan kendaraan pribadi.
“Di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya. Itu yang kami rencanakan, tetapi itu semua tergantung politik ke depannya bagaimana,” ujar Resdiansyah, Selasa (05/12/2023).
KIPP tidak akan mengizinkan kendaraan roda dua beroperasi di masa mendatang. Meskipun rencana tersebut masih tergantung pada perkembangan politik ke depannya.
Resdiansyah menekankan konsep pembangunan yang menitikberatkan pada pejalan kaki, sedangkan perjalanan jarak pendek akan didukung oleh micro mobility vehicle, seperti skuter listrik, dengan jalur khususnya.
Badan Otorita IKN menetapkan target minimal 80 persen masyarakat menggunakan transportasi publik, dengan harapan dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Namun, penerapan ini tidak akan langsung penuh, dengan masa transisi hingga tahun 2045. Jika penggunaan kendaraan pribadi melebihi 20 persen, Otoritas IKN akan menerapkan kebijakan park and ride.
Seluruh kendaraan di KIPP diwajibkan bertenaga listrik. Masa transisi akan berlangsung hingga tahun 2045, dengan kemungkinan kendaraan hybrid tetap beroperasi di KIPP.
Pengecualian untuk kendaraan dinas tertentu, termasuk mobil dinas Presiden RI.
“Mereka yang akan desain seluruhnya, pergerakan autonomous, apakah taksi terbang dan sebagainya. Tapi tahun depan baru PoC ya, jadi belum. Kami harus sesuaikan dengan kondisi alam di Indonesia seperti apa,” ucapnya.
Otorita IKN merencanakan penggunaan kendaraan otonom atau autonomous vehicle di IKN. Pengujian kelayakan akan dimulai pada tahun 2024, dengan fokus pada desain dan pergerakan kendaraan otonom yang mampu beroperasi tanpa campur tangan manusia. (AR)