linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen Milik Ustadz Yusuf Mansur
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Bisnis > OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen Milik Ustadz Yusuf Mansur
Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen Milik Ustadz Yusuf Mansur

Arief 15 Mei 2024
Share
waktu baca 2 menit
OJK Cabut Izin Paytren
OJK Cabut Izin Paytren
SHARE

linimassa.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) milik pendakwah kondang Ustaz Yusuf Mansur pada Rabu (08/05/2024).

Langkah ini diambil setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran signifikan dalam aspek operasional dan kepatuhan perusahaan.

Menurut laman resmi OJK, pencabutan izin usaha PAM dilakukan karena pelanggaran serius yang ditemukan dalam operasional perusahaan.

“Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” demikian keterangan resmi OJK, dikutip Selasa (14/05/2024).

OJK melaporkan bahwa PT Paytren Aset Manajemen tidak mematuhi sejumlah ketentuan penting. Perusahaan ini tidak memiliki kantor yang sesuai dan juga tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi manajer investasi.

Selain itu, PAM gagal memenuhi Perintah Tindakan Tertentu dan tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris. Perusahaan juga tidak memiliki Komisaris Independen yang diwajibkan.

Selain itu, PAM tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi dan tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Perusahaan juga gagal memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan pencabutan izin ini, OJK melarang PAM melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

OJK juga mengharuskan PAM menyelesaikan semua kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usahanya sebagai Manajer Investasi. Selain itu, PAM diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor keuangan mematuhi peraturan yang berlaku demi melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas pasar,” kata juru bicara OJK.

Dengan langkah tegas ini, OJK berharap memberikan sinyal kuat kepada seluruh pelaku usaha di sektor keuangan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Sidang Kasus Sabu 30 Kg, JPU Kejari Kota Tangsel Hadirkan Tersangka Utama dari Cipinang
News
DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?