linimassa.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) milik pendakwah kondang Ustaz Yusuf Mansur pada Rabu (08/05/2024).
Langkah ini diambil setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran signifikan dalam aspek operasional dan kepatuhan perusahaan.
Menurut laman resmi OJK, pencabutan izin usaha PAM dilakukan karena pelanggaran serius yang ditemukan dalam operasional perusahaan.
“Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” demikian keterangan resmi OJK, dikutip Selasa (14/05/2024).
OJK melaporkan bahwa PT Paytren Aset Manajemen tidak mematuhi sejumlah ketentuan penting. Perusahaan ini tidak memiliki kantor yang sesuai dan juga tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi manajer investasi.
Selain itu, PAM gagal memenuhi Perintah Tindakan Tertentu dan tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris. Perusahaan juga tidak memiliki Komisaris Independen yang diwajibkan.
Selain itu, PAM tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi dan tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Perusahaan juga gagal memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan pencabutan izin ini, OJK melarang PAM melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
OJK juga mengharuskan PAM menyelesaikan semua kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usahanya sebagai Manajer Investasi. Selain itu, PAM diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan.
“Pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor keuangan mematuhi peraturan yang berlaku demi melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas pasar,” kata juru bicara OJK.
Dengan langkah tegas ini, OJK berharap memberikan sinyal kuat kepada seluruh pelaku usaha di sektor keuangan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. (AR)