Linimassa.id – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang nelayan bernama Atma (54), warga Kampung Sumur Adem, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Atma diamankan karena kedapatan menyimpan bahan peledak di kapal miliknya.
Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Bariman Sitompul, menjelaskan bahwa penangkapan Atma bermula dari kecurigaan tim patroli gabungan saat melakukan patroli rutin di perairan Labuan.
“Saat melakukan patroli, tim kami mencurigai satu kapal yang diduga membawa bom ikan. Kami langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh pada kapal tersebut,” ujar Bariman pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Selama pemeriksaan, Atma mencoba melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut dan berusaha menghilangkan barang bukti.
Namun, sebuah bungkus plastik yang mengapung di permukaan air berhasil diamankan oleh petugas. Setelah diperiksa, isi dari bungkusan tersebut adalah bom ikan yang hendak disembunyikan oleh pelaku.
Menurut Bariman, Atma mengakui telah melakukan operasi pengeboman di Perairan Labuan.
“Pelaku mengaku telah meledakkan bom ikan sebanyak lima kali, namun dua di antaranya gagal. Dari aksinya, ia berhasil mengumpulkan ikan teri sebanyak 21 cekeng,” jelas Bariman.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus plastik berisi campuran bahan peledak yang dibungkus terpal biru, 33 sumbu peledak, 12 tutup botol yang terbuat dari potongan sandal jepit, satu buah plastik kosong berwarna bening, dan satu unit Kapal Bagan Congkel KM Tri Sukses 1.
Atma kini telah diamankan di Markas Satpolair Polres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan di Markas Satpolair untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Bariman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Atma diancam dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) dan (3), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dan mencegah terjadinya penangkapan ikan dengan cara yang merusak ekosistem. (AR)