linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menangani perkara kepala desa di Tangerang menjadi ‘calo tanah’.
Kades ‘calo tanah’ itu diketahui berinsiail AB merupakan Kades aktif Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Jaksa Penyidik Kejari Tangsel M Aziz Ma’ruf mengatakan, perkara kades di Tangerang itu terjadi pada awal 2019 melakukan penjualan tanah.
“Ada yang orang menjual tanah, kemudian dia jual lagi kepada orang lain,” kata Aziz.
Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku Kades Taban AB sudah berhasil menjual tanah sebanyak 12 kali. Tetapi, empat tanah yang dia jual ternyata bermasalah.
“Empat tanah inilah yang menjadi perkara, total kerugian itu sekitar Rp 1,7 miliar,” terang Aziz.
Aziz menuturkan, Kades di Tangerang yang menjadi calo tanah itu dipolisikan oleh salah satu korbannya berinisial F yang merupakan dokter di Tangsel.
Kini, Kades Taban AB itu tengah menjalani persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 6 Februari 2024.
“Ancaman dakwaan yakni Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan,” terang Aziz.