linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Waduh, Mantan Kades Rawa Boni Pakuhaji Tangerang Diringkus Polisi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Waduh, Mantan Kades Rawa Boni Pakuhaji Tangerang Diringkus Polisi
News

Waduh, Mantan Kades Rawa Boni Pakuhaji Tangerang Diringkus Polisi

LinimassaNews
17 Juli 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 4962
Ilustrasi penetapan tersangka
SHARE

linimassa.id – Ada-ada saja. Mantan Kepala Desa Rawa Boni Pakuhaji Kabupaten Tangerang berinisial AM diringkus Polres Metro Tangerang Kota karena terciduk palsukan stempel kantor desa.

Untuk melancarkan aksinya, AM bersekongkol dengan pegawai desa membuat tanda tangan dan stempel palsu yang digunakan untuk berbagai surat permohonan warga. Salah satunya surat tanah.

Aksi itu terungkap, setelah adanya warga yanh melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Warga tahu stempel yang digunakan mantan Kades itu setelah diberi tahu oleh sekretaris desa yang masih menjabat saat ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan, pihaknya meringkus mantan Kades Rawa Boni beserta  staf desa.

Zain menyebut, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni.

Pemalsuan itu dilakukan pada beberapa surat antara lain, Surat Pernyataan Menjual, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, maupun beberapa surat lainnya.

“Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti Polres,” jelas Jana dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Jana mengatakan, penetapan tersangka telah sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Perkara pemalsuan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga atas berinisial sdri E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi/balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tetapi setelah di cek dokumen tersebut oleh sekretaris desa bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022.

“Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum di atas,” pungkas Jana.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- 27 OKTOBER 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

PC Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sukses gelar Ansor Fest Experience 2026 di Pamulang, Jumat, 30 Oktober 2026. Kegiatan itu sebagai sarana meneguhkan Ahlusunnah Wal Jamaah pada nahdliyin muda dengan konsep kegiatan modern dan kekinian.
GP Ansor Kota Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest 2026, Teguhkan Ahlusunnah Wal Jamaah dengan Konsep Modern
Khazanah
Hallonews
Hallonews Gelar Bakti Sosial di Carita Pandeglang
Khazanah
Polsek Pondok Aren
Polsek Pondok Aren Ringkus Perampok Rumah Warga Jombang, Sempat Dihalangi Keluarga
News
Kantor Bupati Tangerang
1.000 Orang Bakal Demo di Kantor Bupati Tangerang, Ini Lima Tuntutan yang Akan Disuarakan
News
Operasi Patuh Maung 2026
Hari Kelima Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Evaluasi Strategi Penindakan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan