linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Polisi Terkaya Teddy Minahasa
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Polisi Terkaya Teddy Minahasa
News

Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Polisi Terkaya Teddy Minahasa

Nur M
9 Mei 2023
Share
waktu baca 2 menit
Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Polri.[Dok. Istimewa]
SHARE

linimassa.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa. Terdakwa terjerat kasus peredaran sabu.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Teddy Minahasa yang dijuluki ‘polisi terkaya’, dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Dalam sidang vonis, hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Untuk hal memberatkan, Teddy Minahasa disebut tidak mengakui perbuatannya.

“Yang kedua, terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit,” ungkap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam sidang vonis, Selasa (9/5/2023).

Jon melanjutkan, terdakwa Teddy Minahasa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Berikutnya, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat.

Sebagai penegak hukum terlebih sebagai Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.

Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ungkapnya.

Intinya, kata Hakim Ketua, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian.

Di samping itu, perbuatan Teddy Minahasa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Jon.

Ada beberapa poin yang meringankan hukuman terdakwa Teddy Minahasa. Pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri.

Berikutnya, Teddy Minahasa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Pikap terbakar
Pikap Terbakar di Cilegon, Sopir Masih Dicari Polisi
News
Buaya di Pulau Peucang
Warga Sumur Meninggal Usai Diserang Buaya di Pulau Peucang, BTNUK: Baru Pertama Terjadi
News
SPMB 2026
SPMB 2026, Walikota Serang Tegaskan Larangan Praktik Titip Peserta Didik
News
Obat anti bisa ular
Musim Kemarau, DPRD Lebak Minta Dinkes Pastikan Stok Obat Anti Bisa Ular Tersedia
News
SPMB 2026
Hari Pertama SPMB 2026, Sebanyak 1.383 Calon Siswa Mendaftar ke SMP Negeri di Kota Serang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan