linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Polisi Terkaya Teddy Minahasa
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Polisi Terkaya Teddy Minahasa
News

Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Polisi Terkaya Teddy Minahasa

Nur M
9 Mei 2023
Share
waktu baca 2 menit
Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Polri.[Dok. Istimewa]
SHARE

linimassa.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa. Terdakwa terjerat kasus peredaran sabu.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Teddy Minahasa yang dijuluki ‘polisi terkaya’, dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Dalam sidang vonis, hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Untuk hal memberatkan, Teddy Minahasa disebut tidak mengakui perbuatannya.

“Yang kedua, terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit,” ungkap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam sidang vonis, Selasa (9/5/2023).

Jon melanjutkan, terdakwa Teddy Minahasa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Berikutnya, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat.

Sebagai penegak hukum terlebih sebagai Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.

Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ungkapnya.

Intinya, kata Hakim Ketua, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian.

Di samping itu, perbuatan Teddy Minahasa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Jon.

Ada beberapa poin yang meringankan hukuman terdakwa Teddy Minahasa. Pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri.

Berikutnya, Teddy Minahasa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Distan Banten
Distan Banten Buka Akses Pupuk Subsidi
News
Kadispora Kota Tangsel Mukroni
Sebulan Jelang Porprov Banten 2026, Kadispora Kota Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri
Pemerintahan
Pajak
Kasus Pajak Rp583,2 Miliar Libatkan 4 WNA China Diduga Jalan di Tempat
News
Tanah di Banten
3 Juta Bidang Tanah di Banten Belum Terdaftar
News
POLRI
Putra Pandeglang Suyudi Ario Seto Selangkah Lagi Jadi Kapolri
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan