PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Prostitusi online di Pandeglang kini tengah marak terjadi di lingkungan masyarakat yang notabene dikenal sebagai daerah agamis tersebut.
Namun mirisnya, daerah yang dikenal dengan sebutan seribu kiyai sejuta santri tersebut kini tengah dilanda penyakit masyarakat berupa prostitusi online.
Saking banyaknya prositusi online di Pandeglang, membuat Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pandeglang kesulitan melacak praktek lendir tersebut.
Berdasarkan laporan dari masyarakat Pandeglang, prostitusi online dengan mudah didapatkan dari aplikasi hijau atau MiChat yang bisa diakses berbagai kalangan.
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan atau PPU Satpol PP Pandeglang Berlyan Henny Veronika Siregar mengatakan, laporan terkait prostitusi online di Pandeglang sering diterima oleh pihaknya.
Kendati demikian, Henny mengaku jika kesulitan untuk melacak praktek prostitusi online di Pandeglang, hal ini tak semudah melakukan operasi minuman keras.
Henny juga mengakui jika banyak masyarakat yang melaporkan terkait prostitusi online di Pandeglang, namun pihaknya tak mau gegabah dan harus melakukan pendalaman terlebih dahulu agar tidak terjadi suudzon atau menuduh tanpa bukti.
“Untuk membuktikan prostitusi online di Pandeglang itu susah, tapi memang banyak laporan masuk ke kami,” kata Henny, Jumat 9 Mei 2025.
Henny menjelaskan, penindakan terhadap prostitusi online di Pandeglang berbeda dengan operasi miras yang dibuktikan dengan foto nukti fisik dan lokasi yang jelas untuk dilakukan razia.
Sedangkan untuk prostitusi online pihaknya membutuhkan pendekatan berbeda, sehingga penindakan dapat dilakukan secara terukur, jelas, dan tepat.
“Kalau prostitusi online, anggota kami harus menyamar sebagai pemesan atau korban untuk bisa mengungkapnya,” jelasnya.
Upaya Penindakan Prostitusi Online di Pandeglang
Kendati sampai saat ini Satpol PP belum menemukan bukti kuat terkait praktek prostitusi online di Pandeglang, lantaran laporan yang masuk disebut masih sebatas kabar tanpa disertai bukti nyata di lapangan.
Namun pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk meminimalisir penyebaran praktek prostitusi online di Pandeglang, yakni dengan melakukan razia di Tempat Hiburan Malam atau THM.
“Selama operasi yang kami lakukan, baru ada tiga lokasi THM di wilayah Pandeglang yang ditindak, karena keterbatasan waktu dan anggaran,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP Pandeglang juga fokus memantau jaringan prostitusi yang diduga beroperasi melalui media sosial (medsos).
Berlyan mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) untuk menutup akses tersebut.
“Kalau untuk mengecek internet itu masuknya ke Diskomsantik. Kami tetap melakukan pemantauan dan sudah berkoordinasi dengan Diskomsantik terkait jaringan tersebut. Mungkin bisa diblokir oleh mereka, tapi sampai saat ini belum ada kabar,” tuturnya.