linimassa.id – Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sektor judi berbasis teknologi daring di Kamboja mengalami peningkatan yang signifikan. Data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mengungkapkan adanya perbedaan yang mencolok antara jumlah WNI yang melaporkan diri dan yang memiliki izin tinggal di Kamboja.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, terdapat kesenjangan yang besar antara jumlah WNI yang melaporkan diri dan yang memiliki izin tinggal di Kamboja. Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran para WNI untuk melaporkan keberadaan mereka secara resmi.
Judha Nugraha menyatakan, “Fenomena ini masih menjadi pembahasan di antara kementerian/lembaga di Indonesia untuk bagaimana kita bisa menangani isu ini. Jadi bukan hanya kasus online scams, tetapi judi online juga menjadi perhatian kita.”
Pertumbuhan Sektor Judi Daring
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengungkapkan bahwa banyaknya WNI yang terlibat dalam bisnis judi daring di Kamboja terus bertambah seiring dengan perkembangan ekosistem bisnis tersebut. Terdapat peningkatan yang signifikan dalam jumlah WNI yang memilih untuk bekerja di sektor ini.
Santo menekankan bahwa ada perubahan dalam izin tinggal para WNI dari kunjungan wisata menjadi izin tinggal untuk bekerja di Kamboja. KBRI Phnom Penh juga mencatat adanya pertumbuhan orang-orang yang bekerja terkait bisnis judi daring, seperti di restoran, laundry, salon, hingga toko handphone.
Penanganan Kasus Ketenagakerjaan oleh KBRI Phnom Penh
KBRI Phnom Penh memperkirakan sekitar 60% dari total WNI yang bekerja di Kamboja terlibat dalam bisnis judi daring, sementara sisanya, sekitar 40%, akan bekerja dalam berbagai bisnis pendukung. KBRI Phnom Penh juga akan menangani lebih banyak kasus ketenagakerjaan seiring dengan meningkatnya jumlah WNI yang terlibat dalam bisnis judi daring di negara tersebut.
Santo menjelaskan bahwa masalah ketenagakerjaan yang dihadapi oleh WNI di Kamboja tidak selalu terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Banyak kasus yang muncul adalah perselisihan antara pemilik perusahaan dan pekerjanya, atau masalah internal di antara para pekerja. Hal ini menunjukkan bahwa isu ketenagakerjaan menjadi fokus utama dalam menangani dampak dari peningkatan jumlah WNI yang terlibat dalam bisnis judi daring di Kamboja. (AR)