linimassa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai penyelidikan terkait dugaan transaksi mencurigakan yang terjadi selama Pemilu 2024.
“PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas LHA (laporan hasil analisis) tersebut KPK melakukan proses hukum,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (18/12/20203).
Langkah ini diambil setelah KPK menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi senilai triliunan rupiah.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa KPK akan melakukan proses hukum jika transaksi tersebut diduga berasal dari korupsi.
Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK dan berharap segera mendapatkannya.
PPATK sebelumnya menemukan transaksi mencurigakan dengan nilai triliunan rupiah selama masa kampanye Pemilu 2024. Ivan, perwakilan PPATK, mengungkapkan peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan, termasuk peningkatan lebih dari 100% di masa kampanye.
PPATK telah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait transaksi mencurigakan.
“Kamis menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kami dapatkan namanya,” ucapnya.
Ivan mencatat bahwa rekening khusus dana kampanye (RKDK) cenderung tidak berfluktuasi, memunculkan kekhawatiran bahwa sumber dana kampanye mungkin berasal dari sumber ilegal.
“Artinya ada ketidaksesuaian bahwa pembiayaan, kami kan bertanya pembiayaan kampanye dan segala macamnya itu dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak kan. Nah itu kami melihat ada potensi misalnya orang mendapatkan sumber dari hasil ilegal,” ujar Ivan.
PPATK khawatir bahwa dana yang digunakan untuk kampanye Pemilu 2024 mungkin bersumber dari sumber ilegal. Mereka mencurigai ketidaksesuaian antara transaksi yang mencurigakan dan minimnya fluktuasi di RKDK, menunjukkan potensi penerimaan dana ilegal.
Penyelidikan KPK diharapkan dapat membawa kebenaran terkait transaksi mencurigakan selama Pemilu 2024 dan mencegah adanya praktik korupsi dalam proses demokrasi. (AR)