LINIMASSA.ID – Sebanyak 393 calon jemaah haji asal Kabupaten Serang yang tergabung dalam kloter pertama dijadwalkan berangkat pada 23 April 2026.
Saat ini, mereka tinggal menunggu pembagian koper yang direncanakan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026.
Pelepasan keberangkatan kloter perdana haji asal Kabupaten Serang tersebut rencananya akan dipimpin langsung oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, di Pendopo Bupati Serang pada hari pemberangkatan.
Kepala Seksi Haji pada Kementerian Haji dan Umrah Kanwil Kabupaten Serang, Sayuti, menjelaskan bahwa total terdapat empat kloter keberangkatan tahun ini, terdiri dari tiga kloter mandiri dan satu kloter gabungan.
Ia merinci, kloter pertama haji asal Kabupaten Serang akan berangkat pada 23 April, disusul kloter kedua pada 27 April, kloter ketiga pada 11 Mei, dan kloter keempat yang merupakan kloter gabungan dengan jemaah dari Pandeglang dijadwalkan berangkat pada 17 Mei 2026. Jumlah keseluruhan calon jemaah haji mencapai 1.204 orang.
Menurut Sayuti, seluruh persiapan keberangkatan pada dasarnya telah rampung. Saat ini hanya menunggu distribusi koper, sementara perlengkapan lain seperti buku manasik, batik, dan kebutuhan lainnya sudah dibagikan kepada jemaah.
Jamaah Haji Asal Kabupaten Serang
Setelah tiba di asrama haji, para jemaah haji asal Kabupaten Serang akan mengikuti proses serah terima dari pemerintah daerah kepada panitia embarkasi.
Selanjutnya mereka akan menerima berbagai kelengkapan seperti gelang identitas, paspor, uang saku (living cost), hingga kartu nusuk sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ia berharap proses pembagian koper berjalan lancar sehingga tidak menghambat tahapan keberangkatan berikutnya.
Dari total jemaah, terdapat satu calon jemaah termuda berusia 13 tahun yang berangkat menggantikan orang tuanya yang telah meninggal dunia. Sementara jemaah tertua berusia 80 tahun.
Sayuti juga menjelaskan bahwa apabila terdapat calon jemaah haji asal Kabupaten Serang yang meninggal dunia sebelum keberangkatan, terdapat dua opsi yang dapat diambil, yakni pelimpahan porsi kepada ahli waris atau pengembalian biaya yang telah dibayarkan secara penuh tanpa potongan.



