SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang siapkan sentra 12 motif batik khas Kabupaten Serang. Hal ini guna memudahkan konsumen ketika hendak membeli batik.
Pemkab Serang siapkan sentra 12 motif batik melalui Bagian Perekonomian dan SDA sebagai upaya pemerintah daerah (pemda) memfasilitasi para pengrajin batik.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Serang Febrian Ripera mengatakan, pihaknya segera siapkan Sentra 12 motif Batik Kabupaten Serang sebagai wadah untuk pemasaran produk batik.
“Sentra batik untuk 12 motif batik khas Kabupaten Serang ini agar tidak tersebar untuk menjual atau membelinya, kalau bisa satu pintu. Namun tetap, di dalamnya dilengkapi komunitas pengrajin batik dengan showroom-nya,” kata Febrian melalui keterangan tertulis yang disiarkan Dinas Kominfo Persandian dan Statistik atau Diskominfosatik Kabupaten Serang pada Senin, 30 September 2024.
Febrian mengatakan, pihaknya sudah mengajukan tempat sentra 12 motif batik, tepatnya di sebelah ruangan Bagian Perekonomian yang akan dikelola oleh Dekranasda atau Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Serang.
Mengingat, ada sebanyak 60 pengrajin batik di Kabupaten Serang. Selain batik, pihaknya juga akan menyediakan produk-produk UMKM lainnya.
“Pengrajin batik Kabupaten Serang yang kesehariannya produksi ada di 3 kecamatan yaitu Kramatwatu, Tunjung Teja, dan Cikeusal. Kita akan beri pilihan jika ada yang ingin memesan batik, baik dari pengrajin Kecamatan Kramatwatu, Tunjung Teja, atau lainnya,” katanya.
Semua itu dilakukan, kata Febrian, karena untuk pemasaran merupakan tugas pemerintah daerah. Hal ini merupakan cerminan, saat timnya melakukan kunjungan ke Pemkab Pekalongan ketika mengadakan event untuk membuka jaringan pemasaran batik.
“Adapun regulasinya 30 persen tempat komersil wajib menyediakan penjualan atau pemasaran UMKM, merupakan kewajiban baik BUMD maupun pihak swasta,” terangnya.
Di samping itu, pihaknya pun mencanangkan melakukan MoU atau Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman dengan pihak perhotelan yang pernah dicanangkan juga oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang.
Sebab kata Febrian, mau tidak mau jika ingin memasarkan di perhotelan harus ada anggaran agar bisa dilakukan untuk pembayaran secara langsung.
“Seperti hotel di etalase batik itu harus tersedia 10 atau 20 batik yang harus dilakukan langsung untuk pembayaran batiknya. Berbeda kalau UMKM, contoh di kamar disediakan makanan dengan harga terjangkau, namun biayanya dibebankan dari sewa kamar,” ungkap Febrian.
Pemkab Serang Siapkan Sentra 12 Motif Batik, Ini Daftar Motif Batik Khas Serang
Sekadar diketahui, Pemkab Serang Siapkan Sentra 12 motif khas Kabupaten Serang terdiri dari motif Bendung Pamarayan, Gandaria/Jatake, Gerabah Bumi Jaya, Karang Bolong, Mercusuar Cikoneng, Burung Paok Pancawarna dan Jamblang, Pencak Silat dan Golok, Pulau Sangiang, Rawa Danau dan Elang Jawa, Buah Jamblang, Pulau Tunda, dan Pencak Silat Ornamen Gerabah.
Motif-motif batik tersebut merupakan karya dari para pelaku UMKM di Kabupaten Serang yang terdata oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
Para pelaku UMKM Pengrajin Batik khas Kabupaten Serang, selama ini memasarkan produknya secara mandiri baik dijual dengan cara konfensional, maupun melalui platform e-commerce.
Lantaran hal tersebut, para konsumen atau pembeli yang hendak membeli batik khas Kabupaten Serang harus mendatangi tempat atau gerai batik yang terpisah-pisah dengan jarak yang lumayan jauh.
Hal ini berdampak pada kurang tingginya angka penjualan batik khas Kabupaten Serang setiap tahunnya, disebabkan oleh sulitnya akses penjualan batik.
Maka dari itu, Pemkab Serang siapkan Sentra 12 Motif batik khas Kabupaten Serang untuk memudahkan pembeli ketika hendak memesan atau membeli batik.
Penempatan sentra batik ini juga akan memudahkan para pengrajin atau UMKM yang memproduksi batik dalam hal konektivitas dan membuka jaringan bersama pengusaha dan konsumen.