LINIMASSA.ID – Kementerian LH atau Lingkungan Hidup RI beri teguran keras kepada Pemda di Banten dan 1 perusahaan lantaran tak becus menangani persoalan sampah dan pencemaran lingkungan.
Bahkan, di salah satu kabupaten atau kota di Banten ada yang sudah ditingkatkan statusnya dari paksaan pemerintah kemudian ke penyidikan.
“Jadi sudah ada tersangka untuk di salah satu kabupaten/kota yang telah kami tetapkan oleh Kementerian LH, dan saat ini akan ngalir terus sampai ke puncak pimpinannya terkait dengan bagaimana kinerja pengelolaan sampah ini harus kita lakukan. Jadi ini mungkin menjadi penting untuk kita perhatikan semua,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat rapat koordinasi bidang pangan di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, akhir pekan lalu.
Kata dia, sebenarnya hal ini agak berat disampaikan tetapi harus dilakukankan. “Bapak-Ibu sekalian pengelolaan sampah itu berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 terbagi atas tiga konangan yaitu Menteri, kemudian Gubernur, Bupati, dan Walikota,” terangnya.
Hanif menjelaskan, Kementerian LH memberikan arahan dan melakukan monitoring dan kontrol terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan sampah. Kemudian Gubernur juga demikian. Kemudian Bupati itu diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah.
“Artinya bahwa pengelolaan sampah ini seluruhnya berada menjadi tanggungjawab dari Bapak/Ibu Bupati dan Walikota berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008. Ini ada beberapa konsekuensi yang harus kita sadari karena ternyata undang-undang ini menjadi penting untuk kita cermati,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan kepada Pj Gubernur Banten dengan sangat menyesal ia sampaikan bahwa seluruh Kabupaten/Kota di Banten telah ia tegur.
“Saat ini seluruh Kota dan Kabupaten Banten sedang dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama di bulan Februari kami akan berikan paksaan pemerintah terkait dengan pengelolaan sampah pada seluruh Kabupaten Kota di Banten. Ini tentu penting untuk kita dalami bersama,” tegas Hanif.
Ia mengaku pihaknya tentu akan dengan serius mengasistensi ini semua untuk kita lakukan penyelesaian secara bersama.
Kementerian LH : Satu Perusahaan Besar di Ciujung Akan jadi Tersangka
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa bakal ada satu perusahaan besar di Ciujung, Kabupaten Serang yang akan menjadi tersangka kasus pencemaran Sungai Ciujung.
Hanif mengungkapkan, di Banten memiliki lima DAS utama, yaitu Ciujung, Cisadane, Cidurian, Cibungut, dan Cibaliung. Dari kelima DAS itu, hanya dua yang kondisinya bagus yakni Cibungut dan Cibaliung.
Sedangkan tiga lainnya posisinya tercemar sedang. “Dan saat ini, untuk DAS Ciujung kita sedang melakukan penyelidikan terkait dengan beberapa perusahaan besar yang terindikasi melakukan pencemaran di Sungai Ciujung. Berdasarkan administrasi dan bukti fisik, ada satu perusahaan yang akan kami tingkatkan menjadi penyidikan.
Jadi nanti akan ada tersangka terkait dengan pengelolaan DAS Ciujung,” ungkap Hanif saat rapat koordinasi terbatas pangan yang dihadiri Menko Pangan Zulkifli Hasan bersama sejumlah menteri lainnya di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Jumat, 10 Januari 2024.
Kata dia, proses ini agak lambat karena dari pengawasan lingkungan sampai peningkatan penyidikannya memang laboratorium agak relatif lama, sehingga tidak semua dapat dilakukan. Dari tiga DAS tersebut, pihaknya juga akan melakukan hal yang sama.
“Kami ingin kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan pengawasan lingkungan terkait penyebab pencemaran sedang yang ada di tiga DAS utama ini,” terangnya.
Hanif mengungkapkan, tiga DAS utama ini penting karena keperluan air untuk kehidupan maupun pertanian. “Dalam waktu segera, insyaallah berdasarkan bukti-bukti yang ada, akan dilakukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan untuk satu perusahaan besar yang ada di Ciujung,” ungkapnya.