linimassa.id –Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mempertimbangkan untuk memblokir gim populer, Free Fire, menyusul rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Rekomendasi kedua lembaga itu muncul atas kekhawatiran akan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan gim tersebut terhadap anak-anak.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, penerapan aturan batas usia dalam mengakses gim daring sangatlah penting. “Free Fire pokoknya gini loh ya, sama seperti konten-konten, harus ada ratingnya.
Film juga kan ada ratingnya, semua umur, 13 atau 17 tahun, dan gim juga begitu. Gim kan harus ada ratingnya juga,” kata Budi seusai menghadiri pembukaan The 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024 di Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa permainan yang bermuatan kekerasan dapat mengganggu psikologis anak. “Kita pernah dari kecil ya, benar tidak? Kita main gim perang-perangan, tinju-tinjuan, ya kan. Tapi, kalau umurnya kurang bisa membuat secara psikologi terganggu,” katanya.
Pemerintah tidak hanya menyoroti penerapan rating usia dalam akses gim dan konten daring, tetapi juga menekankan peran penting orang tua dalam memantau anak-anak mereka.
“Orang tua juga jangan membiarkan nonton konten yang tidak semestinya,” tegas Budi.
Rekomendasi untuk memblokir Free Fire menjadi sorotan karena popularitasnya yang besar di kalangan remaja.
Gim tersebut adalah salah satu gim daring yang paling populer di Indonesia, dengan jutaan pemain aktif setiap bulannya.
Namun, keberadaan unsur kekerasan di dalam gim tersebut memicu keprihatinan akan pengaruhnya terhadap perkembangan anak-anak.
Menanggapi wacana blokir gim tersebut, Ketua KPAI, Retno Listyarti, mengatakan, “Kami telah melihat dampak buruk dari gim-gim yang memiliki konten kekerasan, termasuk Free Fire, terhadap perkembangan anak-anak kita.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan anak, kami mendukung langkah-langkah untuk melindungi generasi muda dari konten yang tidak sesuai untuk mereka.”
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menteri yang bertanggung jawab, Sri Mulyani, menegaskan perlunya tindakan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang berpotensi merusak. (AR)