LINIMASSA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memenangkan perkara kasasi melawan PT Modern Industrial Estate terkait sengketa kepemilikan Situ Ranca Gede Jakung.
Dalam putusan tersebut, objek sengketa dinyatakan sebagai aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Dalam amar putusan yang dikutip dari laman resmi PTUN Serang pada Selasa, 14 April 2026, disebutkan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Perkara ini diputus pada 11 Maret 2026 oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Irfan Fachruddin, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Budi Nugroho.
Gugatan diajukan oleh PT Modern Industrial Estate dengan pihak tergugat yakni Gubernur Banten serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil kasasi, majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang dibacakan pada 10 September 2025 oleh Ketua Majelis Ariyanto bersama dua hakim anggota, Achmad Hari Arwoko dan Brsumartanto.
Kejati Banten Menang Gugatan
Putusan PTTUN tersebut sebelumnya membatalkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 tertanggal 18 Maret 2024 mengenai penetapan status penggunaan barang milik daerah di lingkungan Pemprov Banten. Dalam amar kasasi disebutkan, “Kabul kasasi, batalkan putusan sebelumnya, dan adili sendiri.”
Sementara itu, Situ Ranca Gede yang berada di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang kini telah mengalami perubahan fungsi.
Lahan yang ditaksir bernilai sekitar Rp1 triliun tersebut telah menjadi daratan dan digunakan untuk pembangunan pabrik.
Mengacu pada putusan perkara korupsi mantan Kepala Desa Babakan, Johadi, yang divonis 16 bulan penjara, proses pembebasan lahan oleh PT Modern Industrial Estate pada periode 2012 hingga 2017 dinilai bermasalah karena dokumen yang belum lengkap.
Meski demikian, Johadi tetap menandatangani surat pelepasan hak (SPH) yang diajukan oleh Koordinator Tim Pembebasan Lahan Desa Babakan, Johnson Pontoh.
Dari proses tersebut, Johadi diketahui menerima uang sebesar Rp700 juta dari sejumlah pihak, termasuk Maeman, Johnson Pontoh, dan Hadis.



