linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejari Tangsel Terima Berkas Perkara Penganiayaan Debt Collector dari Polda Metro Jaya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejari Tangsel Terima Berkas Perkara Penganiayaan Debt Collector dari Polda Metro Jaya
News

Kejari Tangsel Terima Berkas Perkara Penganiayaan Debt Collector dari Polda Metro Jaya

LinimassaNews
3 Agustus 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 5300
Proses pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus penganiayan debt collector dari Polda Metro Jaya ke Kejari Tangsel, Kamis (3/8/2023)).
SHARE

linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menerima pelimpahan berkas perkara penganiayan debt collector dari Polda Metro Jaya, Kamis (3/8/2023).

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Rawa Buntu, Kecamatan Serpong pada Rabu, 4 April 2023. Akibat pengeroyokan itu, salah seorang debt collector alami luka serius.

Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengakui, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus penganiayaan tersebut. Dia menyebut, ada 6 tersangka yang diterima dari Polda Metro Jaya.

“Hari ini Kejari Tangsel telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama tersangka SDFS (23), A (62), ENK (42), M (36), A dan RI,” kata Hasbullah, Kamis (3/8/2023).

Hasbullah menerangkan, para tersangka tersebut disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 2 san Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

“Motif para tersangka melakukan penganiayaan ini karena mereka keberatan atas penarikan kendaraan oleh salah seorang dari perusahaan. Kemudian yang menarik kendaraan ini dipukul oleh para tersangka,” terang Hasbullah.

Hasbullah menyebut, para tersangka itu ada yang status pekerjaanya supir angkot dan pelajar. Kini, para tersangka itu dibawa ke Lapas Pemuda Kelas II Tangerang.

“Tersangka ini ada yang statusnya pelajar dan sopir angkot. Setelah kami terima laporan dari polda metro jaya kami lakukan penahanan di Lapas Pemuda Tangerang,” papar Hasbullah.

Hasbullah juga menyebut, korban yang merupakan debt collector kini telah ditetapkan tersangka dan berkas perkaranya telah diterima dari Polda Metro Jaya.

“Sebelumnya pada Selasa 1 Agustus 2023 penyidik dari Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka HH, RIL dan BJB. Kita kenakan pasal perampasan Pasal 368 dan atau Pasal 365 dan saat ini sudah dibawa ke Lapas Pemuda Tangerang,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Ilustrasi pengelolaan uang pribadi. Lega Finansial bukan diukur dari besarnya penghasilan, tetapi dari kemampuan mengelola dan menciptakan surplus setiap bulan.
Lega Finansial: Mengapa Kita Tidak Harus Terburu-buru Mengejar Financial Freedom
Gaya Hidup
Gunung Gede
Warga Cilegon Cedera Setelah Terjatuh Saat Memetik Melinjo di Gunung Gede, Tim SAR Diterjunkan
News
Kepala SMA dan SMK
Sebanyak 900 Guru Ikuti Seleksi Perebutkan 47 Kursi Kepala SMA dan SMK Negeri di Banten
News
Sungai Ciujung
Tangani Pencemaran Sungai Ciujung, Pemkab Serang Dorong Audit Lingkungan Menyeluruh
News
Penyalahgunaan solar bersubsidi
Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Warga Kragilan Jalani Sidang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan