linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejari Tangsel Musnahkan Barbuk Ratusan Perkara Inkrah, Didominasi Narkotika
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejari Tangsel Musnahkan Barbuk Ratusan Perkara Inkrah, Didominasi Narkotika
News

Kejari Tangsel Musnahkan Barbuk Ratusan Perkara Inkrah, Didominasi Narkotika

LinimassaNews 17 November 2022
Share
waktu baca 1 menit
EF9289F3 315E 43FD B1F7 6ED45A1D560F
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan musnahkan barang bukti ratusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (17/11/2022).
SHARE

linimassa.id – Barang bukti tindak kejahatan yang berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (17/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina mengatakan, barang bukti perkara yang dimusnahkan berasal dari 348 perkara pidana umum dan khusus

“Terdiri dari 347 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus, terkait rokok tanpa pita cukai,” katanya, Kamis (17/11/2022).

Silpia menerangkan, barang bukti perkara pidana umum paling banyak berasal dari penyalahgunaan narkotika dengan jumlah perkara sebanyak 260 perkara dari 347 perkara pidana umum inkrah.

“Paling banyak kasus pidana narkotika sebanyak 260 perkara, baik ganja dan sabu-sabu,” terang dia.

Dia menyebutkan, barang bukti sabu-sabu dari 260 perkara pidana yang telah inkrah itu, dimusnahkan sebanyak 2 kilogram lebih sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp6 miliar lebih.

Pada pemusnahan barang bukti perkara pidana umum dan khusus tersebut, dilakukan dengan cara dibakar ke dalam wadah tong.

Sementara barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan diblender selanjutnya dibuang ke dalam saluran air. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Stadion Maulana Yusuf
Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik Tahap Penyidikan
News
Buruh harian lepas
Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Kota Serang
News
Bank BJB
Wali Kota Serang Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB, Ini Alasannya
News
gas elpiji non subsidi
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Kota Serang Melonjak Naik
News
Sabung ayam
Digerebek Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam Kocar-kacir Melarikan Diri
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?