linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejari Tangsel Musnahkan Barbuk Ratusan Perkara Inkrah, Didominasi Narkotika
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejari Tangsel Musnahkan Barbuk Ratusan Perkara Inkrah, Didominasi Narkotika
News

Kejari Tangsel Musnahkan Barbuk Ratusan Perkara Inkrah, Didominasi Narkotika

LinimassaNews
17 November 2022
Share
waktu baca 1 menit
EF9289F3 315E 43FD B1F7 6ED45A1D560F
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan musnahkan barang bukti ratusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (17/11/2022).
SHARE

linimassa.id – Barang bukti tindak kejahatan yang berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (17/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina mengatakan, barang bukti perkara yang dimusnahkan berasal dari 348 perkara pidana umum dan khusus

“Terdiri dari 347 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus, terkait rokok tanpa pita cukai,” katanya, Kamis (17/11/2022).

Silpia menerangkan, barang bukti perkara pidana umum paling banyak berasal dari penyalahgunaan narkotika dengan jumlah perkara sebanyak 260 perkara dari 347 perkara pidana umum inkrah.

“Paling banyak kasus pidana narkotika sebanyak 260 perkara, baik ganja dan sabu-sabu,” terang dia.

Dia menyebutkan, barang bukti sabu-sabu dari 260 perkara pidana yang telah inkrah itu, dimusnahkan sebanyak 2 kilogram lebih sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp6 miliar lebih.

Pada pemusnahan barang bukti perkara pidana umum dan khusus tersebut, dilakukan dengan cara dibakar ke dalam wadah tong.

Sementara barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan diblender selanjutnya dibuang ke dalam saluran air. (red)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Bupati Tangerang Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Bupati Tangerang Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintahan
Parkir liar di Jalan HOS Cokroaminoto Larangan Tangerang
Angkot Parkir Liar di Jalan HOS Cokroaminoto Larangan Tangerang ‘Diusir’, Sebabkan Kemacetan
News
Pemkot Tangsel Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif
Pemkot Tangsel Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif
Pemerintahan
Kejari Tangsel
Korupsi Pegadaian Syariah, Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka
News
Kejari Tangsel
Usut Dugaan Korupsi, Pidsus Kejari Tangsel Geledah Kantor Pegadaian Syariah di Pondok Aren
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan