linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejaksaan Wilayah NYC Mengembalikan Barang Antik Curian dari Indonesia
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejaksaan Wilayah NYC Mengembalikan Barang Antik Curian dari Indonesia
News

Kejaksaan Wilayah NYC Mengembalikan Barang Antik Curian dari Indonesia

Arief
30 April 2024
Share
waktu baca 2 menit
Pencurian Artefak Jaman Majapahit
Pencurian Artefak Jaman Majapahit
SHARE

linimassa.id – Kejaksaan wilayah New York City, Amerika Serikat (AS) telah mengembalikan sejumlah artefak berasal dari Indonesia yang dijarah, dijual, atau ditransfer secara ilegal.

Contents
Artefak dari Majapahit DikembalikanKapoor dan Wiener dalam Sorotan

Total barang antik yang dikembalikan ke Jakarta dalam sebuah upacara repatriasi baru-baru ini berjumlah tiga.

Artefak dari Majapahit Dikembalikan

Barang-barang tersebut termasuk patung batu relief dua tokoh kerajaan dari Majapahit yang dicuri dari Indonesia. Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Bragg menuduh pedagang seni Amerika Subhash Kapoor dan Nancy Wiener berpartisipasi dalam perdagangan ilegal barang antik.

Total terdapat 30 barang antik yang dikembalikan, termasuk 27 barang-barang yang dijarah dari Kamboja.

“Kami terus menyelidiki jaringan penyelundupan luas yang… menargetkan barang antik Asia Tenggara,” kata Bragg dalam pernyataannya pada Jumat pekan lalu. “Jelas masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan,” sambungnya.

Kapoor dan Wiener dalam Sorotan

Kapoor, seorang keturunan Amerika-India, diduga menjalankan jaringan perdagangan barang curian dari Asia Tenggara dan menjualnya di galeri Manhattan.

Dia telah menjadi target investigasi peradilan Amerika Serikat yang dijuluki “Hidden Idol” selama lebih dari satu dekade. Kapoor ditangkap di Jerman pada tahun 2011 dan kemudian dikirim ke India di mana dia diadili dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.

Menanggapi dakwaan AS atas konspirasi memperdagangkan karya seni curian, Kapoor membantah tuduhan tersebut.

Wiener, yang dijatuhi hukuman pada tahun 2021 karena memperdagangkan karya seni curian, berusaha menjual patung perunggu Siwa tetapi akhirnya menyumbangkan karya tersebut ke Museum Seni Denver di Colorado pada tahun 2007.

Barang antik itu disita oleh pengadilan New York pada tahun 2023.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Perwakilan Indonesia di New York, Konjen Winanto Adi, juga memuji upaya Bragg, dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hadiah berharga seiring AS dan Indonesia merayakan ulang tahun ke-75 hubungan diplomatik mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengembalian barang-barang budaya berharga ini kepada Indonesia,” kata Konjen Adi. “Ini bukan hanya tentang artefak yang kembali, tetapi juga tentang menghormati sejarah dan kebudayaan Indonesia,” lanjutnya. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

PHK
Dugaan PHK Sepihak, 6 Karyawan PT Semen Jakarta Tempuh Gugatan Hukum
News
MBG di Banten
Program MBG di Banten Berpotensi Dievaluasi Saat Libur Sekolah, Akurasi Data Penerima Jadi Perhatian Utama
News
Korban Curanmor
Polres Pandeglang Persilakan Korban Curanmor Ambil Kendaraan yang Berhasil Diamankan Tanpa Biaya
News
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Kembali Tercemar, Air Menghitam dan Berbau Selama 2 Pekan
News
PT Angkasa Pura Kargo
Sidang Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Hadirkan Ahli Keuangan Negara
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?