linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejaksaan Wilayah NYC Mengembalikan Barang Antik Curian dari Indonesia
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejaksaan Wilayah NYC Mengembalikan Barang Antik Curian dari Indonesia
News

Kejaksaan Wilayah NYC Mengembalikan Barang Antik Curian dari Indonesia

Arief
30 April 2024
Share
waktu baca 2 menit
Pencurian Artefak Jaman Majapahit
Pencurian Artefak Jaman Majapahit
SHARE

linimassa.id – Kejaksaan wilayah New York City, Amerika Serikat (AS) telah mengembalikan sejumlah artefak berasal dari Indonesia yang dijarah, dijual, atau ditransfer secara ilegal.

Contents
Artefak dari Majapahit DikembalikanKapoor dan Wiener dalam Sorotan

Total barang antik yang dikembalikan ke Jakarta dalam sebuah upacara repatriasi baru-baru ini berjumlah tiga.

Artefak dari Majapahit Dikembalikan

Barang-barang tersebut termasuk patung batu relief dua tokoh kerajaan dari Majapahit yang dicuri dari Indonesia. Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Bragg menuduh pedagang seni Amerika Subhash Kapoor dan Nancy Wiener berpartisipasi dalam perdagangan ilegal barang antik.

Total terdapat 30 barang antik yang dikembalikan, termasuk 27 barang-barang yang dijarah dari Kamboja.

“Kami terus menyelidiki jaringan penyelundupan luas yang… menargetkan barang antik Asia Tenggara,” kata Bragg dalam pernyataannya pada Jumat pekan lalu. “Jelas masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan,” sambungnya.

Kapoor dan Wiener dalam Sorotan

Kapoor, seorang keturunan Amerika-India, diduga menjalankan jaringan perdagangan barang curian dari Asia Tenggara dan menjualnya di galeri Manhattan.

Dia telah menjadi target investigasi peradilan Amerika Serikat yang dijuluki “Hidden Idol” selama lebih dari satu dekade. Kapoor ditangkap di Jerman pada tahun 2011 dan kemudian dikirim ke India di mana dia diadili dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.

Menanggapi dakwaan AS atas konspirasi memperdagangkan karya seni curian, Kapoor membantah tuduhan tersebut.

Wiener, yang dijatuhi hukuman pada tahun 2021 karena memperdagangkan karya seni curian, berusaha menjual patung perunggu Siwa tetapi akhirnya menyumbangkan karya tersebut ke Museum Seni Denver di Colorado pada tahun 2007.

Barang antik itu disita oleh pengadilan New York pada tahun 2023.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Perwakilan Indonesia di New York, Konjen Winanto Adi, juga memuji upaya Bragg, dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hadiah berharga seiring AS dan Indonesia merayakan ulang tahun ke-75 hubungan diplomatik mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengembalian barang-barang budaya berharga ini kepada Indonesia,” kata Konjen Adi. “Ini bukan hanya tentang artefak yang kembali, tetapi juga tentang menghormati sejarah dan kebudayaan Indonesia,” lanjutnya. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Gunung Anak Krakatau
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar, Polresta Tangerang Turunkan Water Canon Bersihkan Jalan
News
benih lobster
Bawa 150 Ribu Benih Lobster, Truk Tujuan Palembang Diamankan Polda Banten di Tol Tangerang-Merak
News
Debt Collector
Tarik Motor di Jalan, 2 Debt Collector Diamankan Polisi di Karawaci
News
Gunung Anak Krakatau
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Letusan Malam Terekam Seismogram
News
Gunung Anak Krakatau
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Dindikbud Banten Minta Orang Tua Dampingi Anak Belajar dari Rumah
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan