linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kasus Korupsi Bank Banten! 2 Eks Manajer Bank Banten Terdakwa Dituntut Penjara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kasus Korupsi Bank Banten! 2 Eks Manajer Bank Banten Terdakwa Dituntut Penjara
News

Kasus Korupsi Bank Banten! 2 Eks Manajer Bank Banten Terdakwa Dituntut Penjara

Arief 31 Juli 2024
Share
waktu baca 4 menit
Bank Bante
Bank Banten
SHARE

Linimassa.id – Mantan Manajer Bisnis Bank Banten, Ershad Bangkit, dan Manajer Operasional Bank Banten Cabang Tangerang, Rudi Wijayanto, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 6,5 tahun.

Mereka dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang atas kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp782 juta.

Direktur CV Langit Biru, Achmad Abdillah, juga menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun. Selain hukuman penjara, ketiganya dikenai denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Achmad diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp782 juta. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Tuntutan sudah dibacakan oleh JPU Kejari Tangerang pada Jumat, 26 Juli 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari ketiga terdakwa pada 5 Agustus 2024 mendatang. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (18/04/2024), JPU Kejari Kabupaten Tangerang mengungkapkan bahwa KMK yang diajukan oleh terdakwa Achmad adalah untuk proyek belanja bahan material pemeliharaan jalan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak Rp2 miliar pada Desember 2017.

Achmad menemui Ershad untuk mengajukan KMK di Bank Banten Cabang Tangerang. Ershad memproses pengajuan tanpa surat pengajuan terlebih dahulu dari Achmad dan mengajukan KMK sebesar Rp1,4 miliar.

CV Langit Biru seharusnya tidak memenuhi ketentuan pemberian KMK konstruksi karena tidak sesuai dengan usulan Memorandum Analisis Kredit (MAK).

“Ershad Bangkit yang memroses permohonan kredit terdakwa tidak memastikan penyaluran tagihan termin akan disalurkan debitur (terdakwa Achmad) di Bank Banten,” kata JPU Suhelfi Susanti.

Meski tidak sesuai syarat, pencairan KMK dilakukan oleh Rudi Wijayanto sebagai Manajer Operasional, meskipun memo pencairan belum disetujui oleh Pimpinan Cabang Bank Banten.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Rudi Wijayanto sebelum memberikan otorisasi pencairan kredit telah mengabaikan syarat umum dan syarat khusus pencairan kredit,” tambah Suhelfi.

Proyek selesai dan Achmad menerima pembayaran 100 persen dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang pada 31 Desember 2017.

Namun, pembayaran dikirim ke rekening CV Langit Biru di Bank BJB sebesar Rp1,8 miliar yang telah dipotong pajak. Akibatnya, Bank Banten tidak dapat melakukan auto debet terhadap pembayaran termin proyek tersebut.

Achmad sepakat dengan Tatang Ruhiyat untuk tidak membayar kredit di Bank Banten. Uang sebesar Rp1,3 miliar digunakan untuk melunasi bahan material, Rp100 juta untuk ormas dan LSM, dan Rp200 juta diberikan kepada Tatang Ruhiyat.

KMK kemudian macet dan jatuh tempo pada 28 Februari 2018. Achmad hanya membayar cicilan kredit sebesar Rp256 juta, sehingga Bank Banten menyatakan status kolektabilitas 5 atau kredit macet dengan outstanding sebesar Rp743 juta.

Achmad juga menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Hj Sanamah senilai Rp1 miliar. Dengan tunggakan bunga dan denda, total kerugian negara mencapai Rp782 juta.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Kuasa hukum Achmad dan Ershad menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. “Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Muhammad Ali Fernandes selaku kuasa hukum. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

BSD Sinarmas Land Datangi Kejari Kota Tangsel
Perwakilan PT BSD Sinarmas Land Datangi Kejari Kota Tangsel, Buntut Pencemaran Lingkungan
News
Polda Banten
Polda Banten Gelar Simulasi Sispam Kota Jelang May Day 2026
News
Alun-alun Kota Serang
Alun-alun Kota Serang Akan Disulap Jadi Ikon Baru Ibu Kota Provinsi
News
Truk Listrik
Investasi Rp10 Triliun untuk Pabrik Truk Listrik Siap Masuk Cilegon
News
Seba Baduy
Seba Baduy 2026: Catat Jadwal Lengkap Acaranya agar Tidak Terlewat
Kultur
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?