linimassa.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penugasan baru kepada sejumlah perwira menengah (pamen) yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penugasan ini merupakan bagian dari restrukturisasi internal Polri.
Perubahan jabatan diumumkan melalui Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo.
“Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty and tour of area serta fokus persiapan pengamanan pemilu dan Operasi Lilin, pengamanan Nataru serta menjaga harkamtibmas,” ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Tujuan perubahan jabatan ini antara lain untuk memberikan pengalaman tugas baru dan persiapan pengamanan pemilu serta operasi keamanan lainnya.
Berikut adalah daftar beberapa perwira menengah yang mendapatkan jabatan baru:
- Kombes Budhi Herdi sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri.
- Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
- Kombes Susanto Haris sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK . II Bareskrim Polri.
- Kombes Denny Setia Nugraha Nasution sebagai Kabagjianling Rojianstra Sops Polri.
- AKBP Handik Zusen sebagai Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Beberapa perwira tersebut sebelumnya dicopot dari jabatan dan mendapatkan sanksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perubahan jabatan ini juga melibatkan penugasan khusus (patsus) dan demosi sebagai bagian dari penegakan etika dan aturan internal kepolisian.
Penugasan baru ini diarahkan untuk memperluas pengalaman tugas, meningkatkan persiapan pengamanan pemilu, dan menjaga ketertiban keamanan dalam berbagai operasi, termasuk Operasi Lilin dan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Langkah Kapolri dalam memberikan jabatan baru bagi polisi terkait kasus pembunuhan menunjukkan komitmen Polri untuk menjalankan reformasi internal dan menjaga profesionalitas di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. (AR)