linimassa.id – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan pengampunan hukuman atau restorative justice terhadap Reza Valevi.
Reza merupakan penganiayaan terhadal Riri Johari, yang dianiaya pelaku di area parkir tempat usaha di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada akhir Januari 2023 lalu.
Pemberian RJ terhadap tersangka yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tangsel, Senin (17/4/2023), didasari sejumlah pertimbangan karena tersangka Reza merupakan tulang punggung keluarga yang membantu sang Ibu yang menyandang disabilitas berjualan di toko kecil tempat tersangka Reza bekerja sebagai juru parkir.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina menegaskan, pemberian Restorative Justice terhadap terangka penganiayaan karena sejumlah pertimbangan kemanusiaan. Selain, seluruh persyaratan hukum restorative terhadap tersangka terpenuhi.
“Kegiatan RJ ini merupakan program dari pimpinan dan hari ini telah diakomodir. Namun yang lebih penting sebenernya proses atau upaya RJ ini kami lakukan sesuai prosedur,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina.
Usai dilepaskan borgol dan baju tahanan oleh Kepala Kejari Tangsel, tersangka kemudian menyalami korban Riri, untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindan penganiayaan yang pernah dia lakukan terhadap korban.
Momen haru juga mewarnai, pemberian Restorative Justice kali itu, saat tersangka memeluk dan mencium kaki sang Ibu, yang tuna rungu dan tuna wicara itu. (vyh)