linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Jadi Pengangguran, Dua Pria Paruh Baya Nekat Gadaikan Motor milik Warga Tangsel
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Jadi Pengangguran, Dua Pria Paruh Baya Nekat Gadaikan Motor milik Warga Tangsel
News

Jadi Pengangguran, Dua Pria Paruh Baya Nekat Gadaikan Motor milik Warga Tangsel

LinimassaNews
13 Juli 2023
Share
waktu baca 2 menit
75a45b78 180a 44bd a60d c059be30fbb7
Dua pria paruh baya Haris Haerudin dan Syamsul Arifin yang nekat gadaikan motor warga Puri Bintaro Jombang Ciputat yang bebas dari tahanan usai restorative justice di Kejari Tangsel, Kamis (13/7/2023).
SHARE

linimassa.id – Dua pria paruh baya, Haris Haerudin dan Syamsul Arifin, harus merasakan dinginnya ruang penjara. Keduanya terjerat hukum lantaran nekat menggadaikan motor orang lain.

Aksi tersebut dilakukan pelaku lantaran keduanya merupakan pengangguran dan terdesak kebutuhan ekonomi.

Motor yang digadaikannya itu merupakan milik warga Puri Bintaro, Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Motor yang digadikan merek Honda BeAT warna hitam nomor polisi B-3645-WAR.

Alur aksi kejahatan yang dilakukan oleh dua pria paruh baya itu cukup rumit. Pertama, Haris menggadaikan motor kepada Faisal sebesar Rp2 juta selama tiga hari.

Tak lama, motor yang telah digadaikan itu kemudian digadaikan lagi melalui perantara Syamsul. Haris dan Syamsul kemudian menggadaikan motor tersebut ke Klento, warga Kelurahan Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur sebesar Rp3 juta.

Aksi penggelapan motor itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Tangsel dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

7204bf34 500f 4e8f 90d6 a854ab4f4aa1
Kasi Pidum Kejari Tangsel Herdian Malda Kasastria saat melepas baju tahanan pria paruh baya yang gadaikan motor warga Tangsel, bebas melalui restorative justice, Kamis (13/7/2023).

Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina  mengatakan, dua pria paruh baya itu disangka melanggar ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke -2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Kemudian, kasus pria paruh baya yang menggadaikan motor orang lain itu diselesaikan secara restorative justice (RJ) yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan sejumlah alasan.

“Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” kata Silpia di kantornya di Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, Silpia juga menuturkan, alasan RJ itu dilakukan lantaran korban sudah memaafkan aksi kedua pelaku tersebut. Kini, keduanya pun telah dinyatakan bebas.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sudah adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya,” pungkas Silpia.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kekeringan di Pandeglang
Kekeringan di Pandeglang, BPBD Banten Distribusikan 21 Ribu Liter Air Bersih
News
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan
News
PT ABM
Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ABM
News
air bersih
BPBD Banten Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pandeglang
News
Sawah di Lebak
Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terdampak Kekeringan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan