linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Jadi Pengangguran, Dua Pria Paruh Baya Nekat Gadaikan Motor milik Warga Tangsel
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Jadi Pengangguran, Dua Pria Paruh Baya Nekat Gadaikan Motor milik Warga Tangsel
News

Jadi Pengangguran, Dua Pria Paruh Baya Nekat Gadaikan Motor milik Warga Tangsel

LinimassaNews
13 Juli 2023
Share
waktu baca 2 menit
75a45b78 180a 44bd a60d c059be30fbb7
Dua pria paruh baya Haris Haerudin dan Syamsul Arifin yang nekat gadaikan motor warga Puri Bintaro Jombang Ciputat yang bebas dari tahanan usai restorative justice di Kejari Tangsel, Kamis (13/7/2023).
SHARE

linimassa.id – Dua pria paruh baya, Haris Haerudin dan Syamsul Arifin, harus merasakan dinginnya ruang penjara. Keduanya terjerat hukum lantaran nekat menggadaikan motor orang lain.

Aksi tersebut dilakukan pelaku lantaran keduanya merupakan pengangguran dan terdesak kebutuhan ekonomi.

Motor yang digadaikannya itu merupakan milik warga Puri Bintaro, Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Motor yang digadikan merek Honda BeAT warna hitam nomor polisi B-3645-WAR.

Alur aksi kejahatan yang dilakukan oleh dua pria paruh baya itu cukup rumit. Pertama, Haris menggadaikan motor kepada Faisal sebesar Rp2 juta selama tiga hari.

Tak lama, motor yang telah digadaikan itu kemudian digadaikan lagi melalui perantara Syamsul. Haris dan Syamsul kemudian menggadaikan motor tersebut ke Klento, warga Kelurahan Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur sebesar Rp3 juta.

Aksi penggelapan motor itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Tangsel dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

7204bf34 500f 4e8f 90d6 a854ab4f4aa1
Kasi Pidum Kejari Tangsel Herdian Malda Kasastria saat melepas baju tahanan pria paruh baya yang gadaikan motor warga Tangsel, bebas melalui restorative justice, Kamis (13/7/2023).

Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina  mengatakan, dua pria paruh baya itu disangka melanggar ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke -2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Kemudian, kasus pria paruh baya yang menggadaikan motor orang lain itu diselesaikan secara restorative justice (RJ) yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan sejumlah alasan.

“Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” kata Silpia di kantornya di Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, Silpia juga menuturkan, alasan RJ itu dilakukan lantaran korban sudah memaafkan aksi kedua pelaku tersebut. Kini, keduanya pun telah dinyatakan bebas.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sudah adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya,” pungkas Silpia.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Bank Banten
BAZNAS dan Bank Banten Perkuat Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bisnis
Serpong Lagoon
176 Orang Muntaber Terpapar E-Coli, Warga Serpong Lagoon Minta Kompensasi
News
Provinsi Banten
Pemprov Banten Usulkan Penataan OPD, Jumlah Dinas Bertambah Menjadi 23
News
KMP Batumandi
ASDP Fasilitasi Pemulangan Penumpang KMP Batumandi hingga ke Rumah
News
Polda Banten
Polda Banten Buka Layanan Pengurusan Surat Kehilangan bagi Korban Kebakaran KMP Batumandi
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan