linimassa.id – Pada 1 April ini dirayakan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) karena merujuk pada tanggal berdirinya Lembaga Penyiaran Radio milik Indonesia pertama pada 1 April 1993 di Solo.
Pada 2024 ini, bertepatan dengan peringatan Harsiarnas ke-91. Tema yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yakni “Penyiaran Indonesia Tumbuh Kuat dengan Harmoni”.
Asal mulanya adalah pada 1 April 1933 berdiri sebuah lembaga penyiaran radio pertama milik Indonesia di Solo (SRV) yang didirikan Sri Mangkoenegoro VII.
Tanggal didirikannya SRV tersebut dijadikan oleh para pencetus Harsiarnas sebagai hari lahirnya penyiaran di Indonesia.
Peringatan Hari Penyiaran Nasional setiap tanggal 1 April ini dalam rangka meningkatkan apresiasi dan dukungan terhadap dunia penyiaran di Indonesia.
Penetapan Hari Penyiaran Nasional pada tanggal 1 April adalah berdasarkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 29 Maret 2019.
Asal Mula
Menghimpun informasi dari laman resmi Kominfo dan KPI, pada tanggal 1 April 1933 didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik pribumi pertama (bangsa Indonesia) di Solo, bernama Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakarsai oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Sri Mangkoenegoro VII.
Laman Detik menyebut, jauh sebelum itu, sejarah penyiaran di Indonesia sudah ada sejak masa pemerintahan Hindia-Belanda, yakni pada tahun 1927. Sejak KGPAA Sri Mangkoenegoro VII yang menerima hadiah dari seorang Belanda berupa pesawat radio penerima.
Pada tanggal 1 April 1933 berdiri sebuah lembaga penyiaran radio pertama milik Indonesia di Kota Solo (SRV) yang didirikan Sri Mangkoenegoro VII. Tanggal didirikannya SRV tersebut dijadikan oleh para pencetus Harsiarnas sebagai hari lahirnya penyiaran di Indonesia.
Pada tanggal 28 Desember 1936, siaran langsung radio dari Solo-Indonesia diperdengarkan, yakni berupa gamelan Jawa untuk mengiringi tarian Budaya Serimpi. Pada tanggal 28 Maret 1937, dibentuk organisasi Perikatan Perkumpulan Radio Ketimuran (PPRK), asosiasi penyiaran nasional pertama.
Selanjutnya, melalui beberapa deklarasi tentang Harsiarnas, kemudian ditetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional melalui KEPPRES Nomor 9 Tahun 2019. Melalui deklarasi ini, diharapkan mampu lebih menghargai dan menghormati penyiaran nasional di Indonesia.
Laman Komisi Penyiaran Indonesia menulis, peringatan ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.
Dipilihnya tanggal 1 April karena pada 1 April 1933 berdiri Lembaga Penyiaran Radio milik pribumi pertama (bangsa Indonesia) di Solo yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII.
Awalnya, sejarah penyiaran di Indonesia (nusantara ketika itu) mulai berlangsung pada tahun 1927. Sejak Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Sri Mangkoenegoro VII yang menerima hadiah dari seorang Belanda berupa pesawat radio penerima.
Kemudian pada 1 April 1933 berdiri sebuah lembaga penyiaran radio pertama milik Indonesia di Kota Solo bernama Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang didirikan Sri Mangkoenegoro VII. Tanggal berdirinya SRV ini kemudian dijadikan oleh para pencentus Harsiarnas sebagai hari lahirnya penyiaran nasional.
Proses penetapan Hari Penyiaran Nasional membutuhkan waktu yang cukup lama hingga ditetap oleh Presiden Joko Widodo pada 2019 lalu. Deklarasi pertama Harsiarnas dilakukan pada tanggal 1 April 2010 di Surakarta, Jawa Tengah.
Deklarasi tersebut diprakarsai oleh Hari Wiryawan yang ketika itu menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng dan didukung oleh berbagai kalangan, mulai dari pemerintah, wakil rakyat, budayawan, akademisi, dan insan penyiaran. Beberapa tokoh penting yang terlibat dalam deklarasi tersebut adalah maestro Keroncong Gesang dan penyanyi Waljinah.
Deklarasi tersebut merupakan sebuah usulan kepada pemerintah agar menetapkan dua hal penting. Pertama, agar tanggal 1 April yang merupakan hari lahirnya SRV ditetapkan sebagai Hari Penyiaran Nasional. Kedua, agar KGPAA Mangkunagoro VII ditetapkan sebagai Bapak Penyiaran Indonesia.
Setelah deklarasi tahun 2009, kemudian dilakukan deklarasi kedua tahun 2010 dengan usulan dan materi yang sama. Deklarasi Harsiarnas dilakukan pada tanggal 1 April 2010 di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta yang waktu itu juga dihadiri oleh Walikota Solo Joko Widodo.
Melalui deklarasi tersebut, para pelaku penyiaran dan masyarakat Indonesia dapat lebih menghargai dan menghormati sejarah penyiaran nasional Indonesia yang bermula dari kota Solo. (Hilal)