linimassa.id – Hari Penegakan Kedaulatan Negara diperingati setiap 1 Maret. Peringatan ini berhubungan dengan peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.
Saat itu, Serangan Umum 1 Maret 1949 dilakukan untuk membuktikan kepada dunia internasional bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri masih kuat dan mampu memperkokoh posisi Indonesia. Serangan ini juga sebagai bukti perlawanan kepada Belanda.
Laman resmi Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta menulis, terjadinya Serangan Umum 1 Maret tak lepas dari Agresi Militer II yang terjadi di Yogyakarta pada 19 Desember 1948.
Saat itu, Belanda menangkap presiden, wakil presiden, dan beberapa menteri sembari menyebarkan propaganda bahwa Indonesia sudah tidak ada. Tak tinggal diam, gerilyawan TNI melakukan serangan dari berbagai penjuru terhadap pos-pos Belanda sepanjang Desember 1948 hingga Februari 1949.
Februari 1949, Sri Sultan Hamengku Buwana mendengar berita tentang sidang PBB yang membahas nasib Indonesia. Ia pun mengusulkan kepada Panglima Besar Jenderal Sudirman untuk melakukan serangan umum.
Serangan ini melibatkan seluruh elemen kekuatan republik mulai dari TNI, polisi, laskar, dan seluruh lapisan masyarakat. Hingga pada 1 Maret 1949, serangan umum dimulai dan berhasil merebut kembali Yogyakarta dalam enam jam.
Keberhasilan ini membuat Dewan Keamanan PBB mendesak Belanda berunding dengan Indonesia. Sehingga disepakati persetujuan Roem-Royen pada 7 Mei 1949, yang menjadi awal baik bagi nasib Indonesia.
Perjanjian Roem-Royen menghasilkan tiga kesepakatan antara Indonesia dan Belanda. Negeri Kincir Angin itu kemudian menyetujui gencatan senjata, mengembalikan pemimpin republik ke Yogyakarta, dan mengadakan Konferensi Meja Bundar.
Hasil Konferensi Meja Bundar adalah diakuinya kedaulatan Indonesia dengan melaksanakan upacara pengakuan pada 27 Desember 1949. Momen penyerahan kedaulatan dilakukan Ratu Belanda kepada Mohammad Hatta, yang kemudian diserahkan kepada Menteri Pertahanan Sri Sultan Hamengku Buwana IX.
Sejarah
Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara tidak terlepas dari peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.
1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Laman Detik Jatim menyebut, meski telah ditetapkan Presiden Jokowi sebagai hari penting nasional, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukanlah hari libur nasional. Dan, keputusan tersebut mulai berlaku pada Februari 2022.
Penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara bertujuan untuk menanamkan kesadaran terhadap nilai-nilai sejarah. Berikut alasan di balik penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara sesuai Keppres Nomor 2 Tahun 2022.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, upaya bangsa Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan negara di dunia internasional serta berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan bangsa.
Penetapan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
Adapun penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. (Hilal)