linimassa.id – Pada 27 April diperingati sebagai Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60. Tahun ini merupakan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60. Peringatan hari ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Sesuai dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Tujuan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan atau yang disebut juga dengan Hari Pemasyarakatan Indonesia adalah agar dijadikan sebagai media evaluasi untuk memperkokoh komitmen seluruh insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan dari Sistem Pemasyarakatan.
Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu. Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya, penderitaan, profesionalitas.
Tema
Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 pada tanggal 27 April 2024 mengangkat tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”.
Dengan ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmen dalam mencapai tujuan pemasyarakatan serta meningkatkan kinerja.
Bersama dengan diluncurkannya tema tersebut turut diselenggarakan berbagai macam kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024.
Rangkaian acara peringatannya beragam dan dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham di Indonesia.
Asal Mula
Hari Bhakti Pemasyarakatan di Indonesia telah diperingati sejak tahun 1964. Menurut situs resmi Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan, Prof. Sahardjo, S.H selaku Menteri Kehakiman saat itu mencetuskan gagasan mengenai pembinaan narapidana berdasar Sistem Pemasyarakatan pada tanggal 5 Juli 1963.
Dalam prosesnya, terjadi perubahan istilah dari “Kepenjaraan” menjadi “Pemasyarakatan” yang bertujuan sebagai suatu pengejawantahan keadilan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Perkara ini kemudian dikukuhkan ke dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (terbaru yakni UU Nomor 22 Tahun 2022).
Sejarah Pemasyarakatan di Indonesia terbagi ke dalam 3 periode (Dirjen Pemasyarakatan), yaitu:
Periode Pemasyarakatan I (1963-1966)
Periode ini ditandai dengan konsep pemasyarakatan baru yang diajukan oleh Saharjo, yakni berupa konsep hukum nasional yang digambarkan dengan sebuah pohon beringin. Pohon beringin menjadi lambang pengayoman dan pemikiran baru tentang tujuan pidana penjara adalah untuk pemasyarakatan.
Pada tahun 1964 Konferensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan di Lembang Bandung terjadi. Dari situ ada perubahan istilah pemasyarakatan di mana jika sebelumnya artinya adalah sebagai anggota masyarakat yang berguna, berganti menjadi pengembalian integritas hidup-kehidupan-penghidupan.
Periode Pemasyarakatan II (1966-1975)
Periode ini ditandai mulai adanya pendirian kantor-kantor Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA), di mana ditargetkan pada tahun 1969 akan ada 20 kantor yang berdiri di Indonesia. Dalam masa ini, terjadi beberapa adanya trial dan error di bidang pemasyarakatan karena menjadi permulaan beralihnya situasi lama ke baru. Seperti adanya perubahan nama pemasyarakatan menjadi bina tuna warga.
Periode Pemasyarakatan III (1975-sekarang)
Periode ini dimulai dengan adanya Lokakarya Evaluasi Sistem Pemasyarakatan tahun 1975 yang membahas tentang sarana peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan sebagai landasan struktural untuk dasar operasional pemasyarakatan, sarana personalia, sarana keuangan, dan sarana fisik.
Penting
Hari Bhakti Pemasyarakatan atau Hari Pemasyarakatan Indonesia dijadikan sebagai media evaluasi untuk memperkokoh komitmen seluruh insan pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan dari sistem pemasyarakatan.
Ini merupakan momen penting guna mengapresiasi peran dari lembaga pemasyarakatan untuk memperbaiki serta mengubah kehidupan narapidana.
Dalam peringatan hari tersebut diadakan berbagai acara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pemasyarakatan yang terfokus pada rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pengembalian narapidana yang sudah pulih ke masyarakat.
Hari Bhakti Pemasyarakatan juga merupakan kesempatan untuk menghargai upaya petugas dan staf lembaga pemasyarakatan yang bekerja keras melaksanakan tugas mereka, guna menciptakan masyarakat yang adil dan bermartabat. Karena peran mereka untuk membimbing, mendidik, dan membantu narapidana guna mempersiapkan masa depan yang lebih baik. (Hilal)