linimassa.id – Sampah plastik di Kota Tangerang Selatan dianggap sudah darurat dan perlu penanganan segera. Sehari, hampir 80 ton sampah plastik diangkut DLH Tangsel.
Setiap harinya, diperkirakan ada 78 ton sampah plastik yang dihasilkan setiap hari dari 450 ton yang diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.
Dengan kondisi darurat sampah plastik itu, kini Fraksi Gerindra-PAN DPRD Tangsel mendesak Pemkot untuk membentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pengurangan Sampah Plastik.
“Masalah sampah plastik di Kota Tangerang Selatan harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah kota, masyarakat, dan dunia usaha. Bahwa kita bersama harus berkomitmen bahwa kita bersama-sama ikut serta dalam menekan penggunaan plastik,” kata Ketua Fraksi Gerindra-PAN, Ahmad Syawqi dikutip Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, dengan jumlah sampah plastik harian yang cukup tinggi itu, upaya pengurangan sampah plastik urgen dilakukan. Kebijakan itu, kata Syawqi harus lebih dulu dibuat dalam bentuk Perwal sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda).
Diketahui bahwa Kota Tangerang Selatan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam pasal 32A dijelaskan bahwa ‘Pemerintah Daerah dapat melakukan pengurangan Sampah Plastik, dan/atau alat bantu/wadah/kemasan makanan dan minuman yang berasal dari bahan plastik’.
“Kami mendorong agar Walikota Tangsel untuk segera membentuk Perwal Pengurangan Sampah Plastik, sebab Perwal tersebut menjadi amanah Perda sebagai upaya penanganan masalah sampah plastik di Kota Tangsel,” pungkasnya. (red)